SAMARINDA – Pencalonan Awang Ferdian Hidayat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membawa polemik tersendiri. Karena itu, meski sudah mendapatkan kepastian melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap meminta penjelasan KPU RI terkait pencalonan putra Gubernur Kaltim tersebut.
Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy menerangkan, pada Kamis (19/4) lalu dirinya bertemu komisioner KPU RI di Jakarta. Dari konsultasi tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa pencalonan warga negara diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan.
“Pencalonan anggota DPD RI ini payung hukumnya di undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU). Posisi KPU adalah melaksanakan undang-undang dan PKPU. Ketika ada warga negara yang mencalonkan diri, kami persilakan. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan,” ucapnya, Jumat (20/4) lalu.
Viko menyimpulkan, calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Syaharie Jaang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 itu diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Pasalnya tidak ada satu pun pasal yang melarang calon wakil cawagub untuk bertarung di Pemilu 2019.
“Dengan mempertimbangkan tidak ada satu pun klausul atau pasal yang melarang cawagub mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, kami sebagai penyelenggara melihat, regulasi memperbolehkan. Silakan mencalonkan diri,” sebutnya.
Diwartakan, sikap Awang Ferdian mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dipertanyakan. Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai, langkah politik yang diambil putra Gubernur Kaltim itu perlu dievaluasi KPU Kaltim.
Pengajar di Fakultas Hukum Unmul itu menyebut, walau langkah Cawagub Kaltim yang berpasangan dengan Syaharie Jaang itu tidak melanggar UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tetapi tidak berarti keputusan tersebut diperbolehkan.
“Memang tidak ada norma yang secara eksplisit melarang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar sebagai anggota DPD. Tetapi tidak ada larangan bukan berarti boleh,” kata pria yang karib disapa Castro itu, Kamis (19/4) lalu.
Mengacu pada pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang tersebutu, terdapat syarat bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD RI untuk mengundurkan jika memilih mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Maksud pembuat UU menyusun norma itu agar tidak ada konflik kepentingan antara jabatannya dengan posisinya sebagai calon. Seharusnya logika hukum ini bisa dipakai dalam kasus Ferdian. Tidak patut bagi seorang calon pada saat bersamaan turut mendaftar sebagai anggota DPD RI,” terangnya.
Castro menyebut, apabila langkah Ferdian tidak segera dihentikan, maka akan menjadi citra buruk bagi pilkada di masa depan. Selain itu, imbasnya akan menjadi preseden buruk bagi calon kepala daerah lainnya.
“Ini mirip dengan hijrah massalnya anggota DPD RI ke partai politik. Memang tidak ada larangan dalam aturan, tetapi itu mengacaukan sistem parlemen dua kamar,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post