• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera

by Redaksi Bontang Post
30 Mei 2024, 11:25
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah baru saja memberikan ‘beban’ biaya baru pada gaji pekerja melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Padahal selama ini, cukup banyak potongan yang harus ditanggung karyawan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan simpanan wajib Tapera per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 PP Tapera menetapkan pekerja yang menjadi peserta dipotong tiap bulan dari gaji sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Pungutan wajib pemerintah melalui potongan gaji pekerja yang tak hanya Tapera. Ada iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari gaji pekerja.

Baca Juga:  Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah

Berikut daftar potongan gaji pekerja selain Tapera:

1. BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah salah satu program wajib bagi karyawan. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.

Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.

Baca Juga:  Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?

2. BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah juga mewajibkan pekerja untuk bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya yang wajib adalah Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya wajib bagi perusahaan besar, sedang dan kecil, untuk mikro dan bukan penerima upah bersifat sukarela.

Besaran iurannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam aturan ini, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan. Sedangkan, JKK dan JK dibayar secara mandiri oleh pekerja tanpa gotong royong dengan pemberi kerja.

Baca Juga:  Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera

Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan. Sedangkan JKK iurannya tergantung kelompok jenis usaha yang besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.

3. Pajak

Karyawan juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap bulannya. Namun, ini hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP saat ini Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja memiliki penghasilan di atas itu kena potongan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilan per bulannya.

Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (cnn)

Tags: tapera
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Soal Sepinya Pembeli di Pasar Loktuan, Basri Sebut Pedagang Perlu Berinovasi

Next Post

Pemkot Bontang Usul Pengembangan Area Dermaga PPI Tanjung Limau ke Provinsi

Related Posts

Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera
Nasional

Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera

29 Mei 2024, 11:19
Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?
Nasional

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?

29 Mei 2024, 10:20
Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Bulan Ini
Kaltim

Tak Ada Jaminan Peserta Punya Rumah, Pengusaha Kaltim Kompak Tolak Tapera

9 Juni 2020, 12:30
Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Bulan Ini
Nasional

Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah

3 Juni 2020, 11:40

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.