• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tak Ada Jaminan Peserta Punya Rumah, Pengusaha Kaltim Kompak Tolak Tapera

by Redaksi Bontang Post
9 Juni 2020, 12:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi rumah subsidi. (Dok. JawaPos.com)

Ilustrasi rumah subsidi. (Dok. JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengusaha asal Kaltim sepakat menolak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 (25/2020) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Regulasi yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 ini, dianggap bakal memberatkan pengusaha. Pasalnya, pengusaha wajib menanggung iuran sebesar 0,5 persen untuk simpanan Tapera.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 PP 25/2020. Di mana besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Iuran itu diambil dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja. Untuk pemberi kerja, menanggung sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Apindo pusat sampai daerah, enggak setuju dengan aturan ini,” tegas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo.

Dia melanjutkan, selama ini pengusaha sudah dibebani dengan iuran kepesertaan untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya iuran yang ditanggung untuk program Tapera ini, maka membuat pengusaha semakin terbebani. Apalagi di saat pandemi virus corona seperti saat ini, banyak pengusaha melakukan efisiensi agar tetap dapat beroperasi.

Baca Juga:  Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah

“Makanya kami menolak, karena membebani pengusaha. Walaupun PP ini berlaku untuk 7 tahun ke depan. Bukan dilaksanakan pada tahun ini. Artinya masih dalam tahap persiapan,” ungkap Ketua Apindo Kaltim periode 2019-2024 ini.

Diterangkan, dalam Pasal 68 PP 25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Artinya, regulasi tersebut baru berlaku sepenuhnya pada 20 Mei 2027. Namun, tahap persiapan menjadi sorotan pihaknya. Di mana iuran sebesar 3 persen itu dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Dalam Pasal 40 PP 25/2020 dijelaskan, biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal, yang bersumber dari APBN dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:  Elpiji Melon Masih Digunakan Pengusaha

Walau begitu, tutur Slamet, nantinya direksi, pengawas maupun pegawai yang ada di BP Tapera, semuanya akan dibayar menggunakan uang iuran peserta. Dirinya khawatir, iuran yang dibayarkan peserta banyak digunakan membayar gaji bagi direksi dan karyawan pada badan pengelola tersebut. Sementara rumah yang dijanjikan untuk pekerja belum terlaksana.

“Rumahnya belum jadi, uangnya sudah habis. Dipakai bayar orang-orang di badan pengelola itu. Janganlah pengusaha dan pekerja dibebani dengan hal-hal seperti ini,” tudingnya.

Pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Apindo Pusat dan seluruh pengurus Apindo provinsi lain. Menurut Slamet, pengusaha akan mengajukan keberatan atas penerbitan PP Tapera itu.

“Kami menyatakan ini (PP Tapera) sangat tidak menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, pihaknya akan membahas rencana mengajukan gugatan judicial review terhadap PP 25/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana tersebut, bakal dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) Apindo se-Indonesia.

Baca Juga:  Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?

“Nanti kami akan bersinergi juga dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) terkait langkah selanjutnya. Bagaimana bisa berdaya saing, jika pengusaha terus ditekan dengan regulasi yang sifatnya tidak produktif,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Walfaries Tania juga berpendapat sama. Regulasi Tapera memberatkan pengusaha. Apalagi pihaknya sudah banyak dibebankan kewajiban yang diminta pemerintah. Seperti menanggung iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) untuk BPJS Kesehatan. Di mana 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja melalui pemotongan gaji atau upah. Selain itu, iuran Jaminan Hari Tua untuk BPJS Ketenagakerjaan. Di mana perusahaan menanggung 3,7 persen dan sisanya 2 persen dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji atau upah.

“Apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini, harus tetap kami lakukan kewajiban-kewajibannya,” keluh dia. (kip/riz/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: Pengusahatapera
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lakukan Perjalanan di Era New Normal, Ini Syarat dan Aturannya

Next Post

Rapat Evaluasi BLT Tahap Dua, Komisi I Soroti Lurah dan Camat Soal Penerima BLT

Related Posts

Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera
Nasional

Daftar Potongan Gaji Pekerja Selain Tapera

30 Mei 2024, 11:25
Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera
Nasional

Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera

29 Mei 2024, 11:19
Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?
Nasional

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?

29 Mei 2024, 10:20
Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Bulan Ini
Nasional

Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah

3 Juni 2020, 11:40
Elpiji Melon Masih Digunakan Pengusaha
Breaking News

Elpiji Melon Masih Digunakan Pengusaha

7 Oktober 2018, 11:04
ASTAGA!!! Oknum Pengusaha Rampas Hak Si Miskin
Breaking News

ASTAGA!!! Oknum Pengusaha Rampas Hak Si Miskin

30 Oktober 2017, 11:05

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.