• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Lakukan Perjalanan di Era New Normal, Ini Syarat dan Aturannya

by Redaksi Bontang Post
9 Juni 2020, 11:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi kehidupan new normal (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

Ilustrasi kehidupan new normal (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut berisi aturan dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam keterangan tertulis Gugus Tugas, Senin (8/6/2020), pihaknya menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus Korona.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Baca Juga:  Disdikbud Nilai New Normal Sulit Diterapkan di Sekolah

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Baca Juga:  Protokol Kesehatan untuk Lingkungan Kerja Mulai Disusun

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Jawa Pos
Tags: gugus tugas covidnew normal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Antigen Kandidat Vaksin Covid-19 Indonesia Selesai Oktober

Next Post

Tak Ada Jaminan Peserta Punya Rumah, Pengusaha Kaltim Kompak Tolak Tapera

Related Posts

Dishub Setuju Kantor Dipindah ke Pelabuhan
Bontang

Tunggu Instruksi Wali Kota, Pelabuhan Loktuan Belum Dibuka

3 Juli 2020, 17:30
Nihil Pasien Positif, Tujuh Warga Bontang Berstatus ODP
Bontang

Maklumat Kapolri Dicabut, Kegiatan Berkumpul Harus Dibekali Surat Izin

2 Juli 2020, 18:00
Boleh Beroperasi, Penumpang Bus Patas Belum Stabil
Bontang

Boleh Beroperasi, Penumpang Bus Patas Belum Stabil

2 Juli 2020, 13:00
Akses Bukit Kusnodo Dibuka 6 Juli
Bontang

Akses Bukit Kusnodo Dibuka 6 Juli

30 Juni 2020, 11:30
Dukung New Normal, Maklumat Kapolri terkait Covid-19 Dicabut
Nasional

Dukung New Normal, Maklumat Kapolri terkait Covid-19 Dicabut

28 Juni 2020, 09:00
Besok, Objek Wisata dan THM Boleh Buka, Tak Sesuai Protokol Terancam Izin Dicabut
Bontang

Besok, Objek Wisata dan THM Boleh Buka, Tak Sesuai Protokol Terancam Izin Dicabut

25 Juni 2020, 20:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.