JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan alokasi anggaran khusus di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk dana saksi Pemilihan Umum (Pemilu) yang berasal dari Partai Politik menyalahi aturan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan alokasi dana tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasalnya menurut beleid tersebut, dana APBN hanya boleh digunakan untuk mendanai kegiatan pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Makanya kami hanya menganggarkan sesuai apa yang tertulis di UU Pemilu saja. Kalau UU sudah mengatakan begitu, berarti kami hanya mendanai saksi pemilu yang berasal dari Bawaslu saja,” kata Mardiasmo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/20).
Ia melanjutkan, penambahan anggaran khusus bagi saksi pemilu dari partai politik harus melalui jalan panjang lagi. Kementerian Keuangan tidak boleh mengalokasikan anggaran jika tidak ada dasar hukumnya.
“Jadi anggaran saksi pemilu kami cantumkan di dalam pagu anggaran Bawaslu saja tahun depan. Kalau nantinya tambah (anggaran lagi), pembahasannya pasti akan ada lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin menyatakan akan terus mencari jalan agar Dana Saksi untuk partai politik pada Pemilu 2019 dapat dibiayai APBN. Komisi II DPR, kata Azis, mengusulkan Rp3,9 triliun anggaran dana saksi yang rencananya akan dikelola Bawaslu.
“Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan,” kata dia. Di dalam RAPBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran saksi pemilu di Bawaslu sebanyak Rp8,62 triliun. Angka ini meningkat 95,46 persen dari tahun ini Rp4,41 triliun. (cnnindonesia)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post