bontangpost.id – Butuh waktu sekitar 2,5 jam dari Samarinda untuk sampai ke Bontang. Dengan kontur jalan berbukit. Berliku. Berlubang. Sepanjang sekira 125 kilometer.
Semua dilalui tiga warga Samarinda. Yakni MSF (23) warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Loa Janan Ilir. RIO (38) dan MD (25). Keduanya warga Jalan Pahlawan, Gang Tempurung, Kelurahan Sidodadi.
Kedatangan mereka bukan untuk silahturahmi. Apalagi berlibur. Tapi mencari tambahan uang. Namun dengan cara yang tidak halal. Mereka diduga mencuri.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ketiganya menggondol kucing. Tidak ketinggalan pula kandangnya. Mereka mengambil binatang peliharaan itu di Jalan Sumbawa, Kelurahan Satimpo, Bontang Barat. Korbannya RA.
Dugaan pencurian itu dilakukan pada 16 Juni lalu. Tak puas hanya satu lokasi, mereka menuju rumah DP. Tetangga RA. Di sana, komplotan itu menggasak satu sepeda gunung.
Aksi ketiganya terhenti setelah Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus mereka, sehari berselang. Mereka ditangkap pukul 23.00 di Kelurahan Berebas Tengah. Polisi mengamankan barang bukti satu mobil Terios. Serta barang curian.
“Kami menemukan percakapan di ponsel tersangka. Barang itu sudah mau dijual,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.
Modus yang dilakukan adalah pura-pura ingin mengantar barang titipan. Saat korbannya lengah, tersangka mengangkut barang curian ke mobil. Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna menjalni proses hukum. Mereka disangka melanggar Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post