SAMARINDA – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, telah dijadikan acuan baru dalam pelaksanaan kegiatan wakil rakyat. Salah satu kegiatan yang bakal berubah di tahun ini yakni waktu reses yang diadakan setiap anggota dewan.
Jika dalam aturan sebelumnya kegiatan di luar masa sidang yang kerap digunakan wakil rakyat untuk bertemu konstituen itu dilaksanakan selama enam hari kerja, maka di PP nomor 12/2018 tersebut, waktu reses setiap anggota DPRD ditingkatkan menjadi delapan hari kerja.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Josep menuturkan, perpanjangan waktu reses itu dapat digunakan wakil rakyat untuk memaksimalkan pertemuan dengan rakyat. Selain itu, penyerapan aspirasi dari konstituen dapat menyentuh di semua lapisan rakyat yang diwakili dewan.
“Paling tidak kami punya banyak waktu untuk bertemu dengan konstituen dan menyerap aspirasi masyarakat tentang program-program pembangunan di dapil (daerah pemilihan, Red.) mereka,” ucapnya, Rabu (4/10) lalu.
Kata dia, upaya menyerap aspirasi yang memakan waktu delapan hari tersebut dapat mematangkan aspirasi yang digali dari masyarakat. Dengan begitu, program itu dapat diajukan pada pemerintah daerah.
“Kami harus menyerap aspirasi di banyak tempat. Apalagi ada dapil yang enggak satu kabupaten saja. Jadi butuh waktu yang agak lama,” tuturnya.
Pertimbangan lain atas perubahan dan perpanjangan waktu reses tersebut yakni luas wilayah yang harus dijangkau setiap anggota dewan untuk bertemu konstituen. Dia mencontohkan di dapil Kutai Kartanegara yang wilayahnya luas dengan masyarakat yang berjauhan antara satu desa dengan desa lainnya.
Hal itu tentu saja berbeda dengan wilayah perkotaan seperti Balikpapan dan Samarinda yang mudah dijangkau anggota dewan.
“Wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu juga wilayah yang cukup luas yang digabung jadi satu dapil. Jadi kami bersyukur ada penambahan waktu ini. Itu akan kami implementasikan dalam tata tertib,” sebutnya.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setwan Kaltim, Hasto Darmono mengatakan, perubahan waktu reses tersebut akan menambah beban anggaran di APBD Perubahan Kaltim 2018. Dia menyebut, anggaran yang digelontorkan untuk reses di akhir 2018 ini senilai Rp 4,75 miliar.
“Anggaran ini disesuaikan dengan perubahan waktu pelaksanaan reses yang akan diadakan setiap wakil rakyat,” ungkapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post