SAMARINDA – Upaya ganti rugi lahan warga yang jadi lokasi pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) terus dikejar DPRD Kaltim. Pada hearing di kantor DPRD Kaltim bersama PT MHU dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa (3/4) kemarin, disepakati perlu adanya tim khusus terkait masalah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufiq Nurrohman mengatakan, pemanggilan PT MHU, Dinas Kehutanan (Dishut), dan Badan Pengelolaan Kehutanan (BPKH) Kaltim untuk melakukan evaluasi terhadap progres pembayaran ganti rugi lahan warga yang jadi lokasi pertambangan PT MHU.
“Desember 2017 pernah dibentuk tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran lahan milik warga. Tapi sampai April ini ternyata belum ada progres apapun. Di satu sisi, masyarakat resah karena land clearing berjalan terus,” kata politisi PAN Kaltim ini.
Atas pertimbangan itu, sambung Zain, DPRD Kaltim merasa perlu kembali mendudukkan pihak-pihak terkait melalui hearing kemarin. Dari situ disepakati pekan ini pihak perusahaan berjanji menyerahkan data lahan milik warga yang belum dan yang sudah terbayarkan.
Data tersebut selanjutnya akan dikelola oleh BPKH agar bisa dilaksanakan proses validasi dan pengukuran lahan warga. Pada kesempatan itu, Zain mematok target paling lambat pekan ketiga April ini sudah ada kejelasan terkait proses tersebut.
Langkah ini menurutnya penting segera dilakukan supaya menghindari tumpang tindih lahan. Terutama lahan yang telah dibayarkan di 2010 dan yang belum terbayarkan. “Data itu akan jadi dasar warga dan PT MHU melakukan negosiasi pembayaran,” ucapnya.
Zain menuturkan, lahan warga Desa Bakungan yang bersengketa dengan PT MHU masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Dengan demikian, daerah tersebut menjadi milik negara. Walau begitu, penetapan KBK oleh pemerintah pusat baru-baru ini dilakukan.
“Sebelumnya lokasi itu sudah diolah masyarakat. Makanya ada masyarakat yang punya segel. Bahkan ada yang punya sertifikat sebelum penetapan KBK. Walau lahan itu masuk KBK, bukan berarti hak masyarakat lantas hilang. Tanam tumbuh milik masyarakat harus diganti, tidak boleh diabaikan,” serunya.
Sementara itu, External Relations and Community Development PT MHU, Dindin Makinudin mengaku, proses pembayaran ganti rugi lahan tinggal menunggu Dishut dan BPKH untuk melakukan pengukuran. Sebab pengukuran lahan membutuhkan tim ahli sehingga tidak ada kesalahan saat proses pengukuran.
“Dari kami, Dishub, dan BPKH sudah siap. Masalahnya waktu yang belum singkron. Kami sudah siap, dinas terkait sedang dinas di luar. Sementara kami membutuhkan support yang tidak sedikit dari pengukuran nanti,” kata dia.
Kepada awak media, Dindin mengaku belum dapat memastikan sejauh mana progres pembayaran lahan milik warga khususnya di 2010 lalu. Karena saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil verifikasi tim yang sebelumnya telah dibentuk untuk melakukan itu.
“Saya belum bisa menyampaikan berapa jumlah yang dapat tali asih. Hasil pengukuran tim di lapangan, kan perlu kami sinkronkan dulu dengan data yang lama agar semua bisa mendapatkan haknya. Jangan sampai ada yang coba cari-cari lagi haknya, padahal sudah dapat di tahun sebelumnya,” tuturnya.
Besar dan kecilnya pemberian ganti rugi lahan warga mengacu pada aturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mengingat di area KBK tidak boleh dilakukan pembebasan lahan. Dengan demikian, perusahaan hanya memberikan tali asih pada warga.
“Dari sisi angka, saya belum dapat menyampaikan. Dari hasil verifikasi nanti, kami akan melihat datanya. Tim yang melakukan pendataan dan pengukuran masih menunggu hasil koordinasi dengan Dishut dan BPKH,” katanya.
Sementara untuk jumlah tim yang akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan pengukuran lahan, didasarkan pada luasnya lahan. Semakin luas lahan tersebut maka akan semakin banyak tenaga yang dibutuhkan dan dilibatkan.
“Luas area menentukan manpower atau berapa orang yang akan dilibatkan. Semakin luas, rumit, dan terjal, maka semakin banyak orang yang dibutuhkan. Begitupun dengan waktunya. Lahan yang sedang diproses masih ada sekira 40 persen atau 60 hektare dari estimasi kebutuhan PT MHU,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: