BONTANGPOST.ID, Bontang – Di saat sejumlah daerah di Indonesia menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen, Pemkot Bontang justru mengambil langkah berbeda. Pemkot memberikan relaksasi berupa penghapusan denda tunggakan PBB, yang nilainya mencapai Rp55 miliar sejak tahun 2018 hingga 2024.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam memberikan tanggapan positif atas kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah Pemkot Bontang adalah bentuk empati dan keberpihakan kepada masyarakat. Serta upaya merapikan database perpajakan pasca peralihan sistem penagihan dari KPP Pratama ke Pemkot Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Selain meringankan beban masyarakat, penghapusan denda ini juga menjadi momen untuk validasi data. Banyak kasus piutang ternyata sudah tidak relevan karena tanahnya sudah dijual atau berpindah nama,” kata Rustam.
Politikus Golkar ini menambahkan pasca pengalihan kewenangan pendataan dan penagihan PBB, ditemukan banyak data tumpang tindih yang perlu dibenahi. Ia mencontohkan situasi di mana tanah yang sudah dijual atau diwakafkan masih dikenakan PBB atas nama pemilik lama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkot Bontang tidak serta merta menolak kenaikan tarif PBB. Namun, kenaikan akan difokuskan pada kawasan industri seperti Pupuk Kaltim. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengejutkan pelaku usaha.
“Kami tidak ingin seperti daerah lain yang langsung menaikkan tarif PBB hingga 200–300 persen. Di Bontang, penyesuaian dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan melalui stimulus bertahap,” tutur dia.
Langkah penghapusan denda ini juga diharapkan mendorong partisipasi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan, sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (*)







