bontangpost.id – Bontang dipastikan akan memberikan hukuman bagi warga yang enggan menerapkan protokol kesehatan paling esensial selama pandemi: mengenakan masker. Adapun perumusan aturan itu sudah masuk tahap finalisasi. Aturan bakal diluncurkan ke publik dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan Tim Satgas Covid-19 Bontang, melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bontang, dr Bahauddin. Kala pihaknya menggelar konferensi pers daring bersama awak media, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Kata dr Bahauddin, aturan itu tidak sembarang digodok Pemkot, namun memiliki payung hukum. Tak lain, instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Yakni tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Daerah lain, Samarinda misalnya, sudah menerapkan. Tidak pakai masker, siap-siap bayar Rp 250 ribu.
“Ini turunan inpres. Dalam beberapa hari ke depan siap diberlakukan juga di Bontang,” tegasnya.
Namun untuk jenis sanksi, bebernya, disesuaikan dengan budaya dan kearifan lokal daerah. Tak bisa dihantam rata satu Indonesia sanksinya sama. Kalau di Ibukota Provinsi Kaltim memilih menghukum warga tak bermasker dengan membayar Rp 250 ribu. Di Bontang, bisa jadi demikian pula. Bayar denda. Tapi bisa juga tidak. Misalnya sanksi sosial lainnya. Dalam kesempatan konferensi pers itu, dr Bahauddin belum mau membeber.
“Tunggu saja. Yang jelas disesuaikan dengan kondisi di Bontang,” katanya kala menjawab pertanyaan awak media.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati membenarkan peryataan dr Bahauddin soal penerapan inpres 6/2020 di Bontang. Pendisiplinan protokol juga akan diberlakukan di kota ini.
Hanya, ada sedikit perbedaan. Bontang, katanya, tak mengambil jalan serupa Samarinda. Yang memberi denda Rp 250 kepada warganya bila ketahuan melanggar. Bontang lebih memilih sanksi sosial: menyapu jalan sepanjang 1 kilometer.
Sanksi ini dipilih lantaran selama pandemi kondisi finansial warga banyak terpuruk. Membebankan sanksi dalam bentuk rupiah akan semakin memberatkan warga. Sementara untuk sanksi sosial menyapu jalan. Selain benar-benar “berkontribusi” bagi daerah, pun dinilai memberi efek jera. Langsung menohok si pelanggar.
“Draft perwali sudah rampung. Hanya sisa persetujuan wali kota,” kata Aji Erlynawati kala dikonfirmasi awak media.
Lebih jauh, penerapan hukum sosial dinilai lebih ampuh dan manusiawi. Setiap pelanggar aturan akan diberi sanksi secara bertahap. Tak langsung menyapu jalan.
Mulanya, ketika melanggar akan ditegur petugas. Bila kedapatan lagi, akan kembali dapat teguran kedua. Kalau masih juga bandel, baru disuruh sapu jalan.
“Ya nanti leading sector-nya tetap Dinas Kesehatan,” ungkap Aji.
Adapun penerapan sanksi ini mulai diseriusi otoritas setempat usai terjadi ledakan kasus positf Covid-19 di Bontang. Pun diikuti dengan pengumunan terjadinya transmisi lokal dari salah satu perusahaan di Kota Taman. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: