• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dibebani Gaji Bidan, BKPP Terkejut

by BontangPost
30 April 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto Zainudin A/Kepala BKPP (Foto Dhedy/Sangpost)

Foto Zainudin A/Kepala BKPP (Foto Dhedy/Sangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Terkait Rekrutmen 140 PNS Bidan Desa dan Kecamatan 

SANGATTA –  Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan cukup terkejut adanya rekrutmen 140 bidan desa dan kecamatan yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) dari pemerintah pusat. Bukan penempatannya yang menjadi masalah, akan tetapi pelimpahan penggajian yang diperdebatkan. Pasalnya, 140 bidan ini dibebankan  secara langsung penggajiannya ke daerah dari APBD.

“Langkah perubahan yang dilakukan oleh pusat dengan pengambilalihan sebagian kewenangan daerah ini tidak diikuti dengan memikul tanggung jawab penuh pada penerapannya di daerah. Contoh kasus adalah rekrutmen bidan desa oleh pusat. Walaupun pemerintah pusat yang melakukan rekrutmen sekaligus pengangkatan, namun ternyata tanggung jawab dalam pembayaran gaji bagi bidan yang lulus sebagai PNS ini dibebankan sepenuhnya pada APBD. Ini yang membuat kami terkejut,” ujar Zainuddin.

Baca Juga:  TK2D Tuntut Turunkan Plt Kadisdik Kutim

Yang menjadi masalah lainnya, pemerintah pusat tidak menyerahkan rekrutmen tersebut kepada Pemda.  Padahal Pemda merasa mampu untuk melaksanakan sendiri dan tentu lebih mengetahui kebutuhan pegawai, sesuai analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan pegawai.

“Kita berbaik sangka saja. Mungkin yang membedakan adalah ketika diangkat oleh pusat, mereka langsung berstatus sebagai PNS. Sementara jika direkrut oleh daerah akan dijadikan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Akan tetapi hal itu murni karena kondisi keuangan daerah yang belum mampu membiayai gaji dan insentif jika mereka langsung diangkat sebagai PNS,” katanya.

Tentunya ini semua bermula dari lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Ini sangat memberi dampak perubahan komposisi pemerintahan di daerah. Mulai dari sisi kelembagaan, sumber daya aparatur pemerintah, hingga ketatalaksanaan.

Baca Juga:  30 Menit Api Berhasil Dijinakkan 

Yang pada akhirnya, membuat kerancuan dengan langkah Pemerintah Pusat melakukan  pemangkasan terhadap beberapa kewenangan yang dimiliki oleh daerah. Terutama dalam melakukan penghapusan dan peleburan beberapa kelembagaan di daerah. “Ini semua merupakan dampak dari kebijakan Undang-Undang 23 ini. Tetapi apapun itu, namanya aturan terpaksa harus dijalankan sebaik mungkin,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemkab kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Biang Masalah, TPA Akan Direhab

Next Post

Khatulistiwa Expo 2017, Jadi Ajang PKL & UMKM Raup Untung dan Kenalkan Produk 

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.