SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kencana Wilsa (KW). Pasalnya, perusahaan yang terletak di Desa Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu telah terbukti tidak mengantongi izin lingkungan.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyebut, tidak adanya izin lingkungan dari perusahaan batu bara tersebut dibuktikan dengan hasil gelar perkara dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim pada 20 Agustus lalu.
“Kemudian beberapa fakta penting telah disampaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan DLH Kubar. Bahwa benar memang adanya pelanggaran Izin lingkungan,” jelasnya, Senin (24/9) kemarin.
Kata dia, temuan itu diperkuat dengan hasil kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim. Selain itu, PT KW diduga kuat menambang di kawasan zona tanaman pangan dan holtikultura.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tahun 2016-2036, perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Atas dasar itu, DLH Kubar menerbitkan surat dengan nomor 660/229-b/DLH/PPKLH-I/IX/2018 pada tanggal 21 Agustus lalu. Poinnya meminta pimpinan perusahaan menghentikan operasinya.
“Dasarnya perusahaan telah beroperasi walau tidak mengantongi izin lingkungan. DLH telah mengeluarkan surat kepada pimpinan PT KW perihal penghentian kegiatan di lokasi itu,” bebernya.
Rupang menjelaskan, surat tersebut menjadi dasar bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal. Warga setempat telah melaporkan pada pihak Kepolisian Resort (Polres) Kubar untuk menindak para pelaku illegal mining tersebut.
Namun hingga kini, kepolisian belum mengambil langkah serius. Terbukti lebih dari sebulan pasca laporan dilayangkan warga, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, guna memastikan proses ini berjalan dengan baik, kami meminta supervisi dari Polda Kaltim,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya mendesak Pemprov Kaltim untuk menetapkan PT KW sebagai perusahaan yang bermasalah. Kemudian perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam. Sebab diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perusahaan juga telah melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Maka sudah sepatutnya pemerintah tidak memberikan pelayanan bahkan pemblokiran dari segala permohonan yang mereka ajukan,” sarannya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post