• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Keberadaan Pertamini Disebut Legal? 

by BontangPost
16 November 2018, 15:45
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
PERLU DIKAJI: Keberadaan Pertamini yang disebut tak berizin akan ditinjau ulang oleh Pemkot Samarinda.(DOK/METRO SAMARINDA)

PERLU DIKAJI: Keberadaan Pertamini yang disebut tak berizin akan ditinjau ulang oleh Pemkot Samarinda.(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kajian hukum mengenai status legal Pertamini di Kota Tepian akan ditinjau ulang. Pasalnya, kini Pertamini disebut memiliki aturan hukum yang membenarkan keberadaannya.

Asisten II Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Endang Liansyah mengatakan, hal tersebut baru diketahui pihaknya pada rapat yang digelar di Balai Kota Samarinda, Rabu (15/11) kemarin. Namun, landasan hukum mengenai hal tersebut belum diketahui secara pasti.

“Makanya saya minta dicarikan dahulu aturannya. Kalau memang legal, saya mau hitam di atas putih. Baru dibahas lagi di rapat selanjutnya,” kata dia.

Endang menyebut, apabila peraturan yang memperbolehkan keberadaan Pertamini benar adanya, maka hal itu akan menguntungkan Pemkot Samarinda. Pasalnya keberadaan Pertamini akan membantu warga dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) murah. Lantaran dapat menyentuh kawasan yang tidak tersentuh SPBU Pertamina.

Baca Juga:  Verifikasi Faktual Sasar Parpol Baru

Selain itu keberadaan Pertamini dipercaya dapat menekan keberadaan BBM eceran yang kerap dijual di pinggir jalan yang selalu menjadi momok pemerintah. “Apabila ada Pertamini dengan status legal, dengan sendirinya warga akan beralih. Karena harganya yang murah setara dengan SPBU,” ujarnya

Kendati demikian, lanjut Endang, hal ini masih terlalu dini untuk diputuskan. Sebab jika aturan itu ada, akan banyak pertimbangan sebelum keberadaan Pertamini benar-benar diperbolehkan.

Seperti, adanya aturan tentang keselamatan, jarak antar rumah, jarak antar Pertamini, jarak Pertamini dengan SPBU, jenis minyak yang boleh dijual. Aturan harga, dan asal minyaknya juga perlu dibuatkan aturan.

“Yang jelas persyaratan itu harus dipenuhi. Nanti akan ada kajian agar tidak salah-salah. Dikonsultasikan dulu dengan bagian hukum, perekonomian, dan Pertamina,” ucap Endang.

Baca Juga:  Putusan PN Samarinda Dipertanyakan 

Peraturan tersebut harus ada agar tidak ada masalah di kemudian hari. Pasalnya, kini di Jawa hal tersebut telah lumrah. Begitupun dengan di Kalimantan Selatan. “Hanya Samarinda aja belum ada. Makanya kemarin pas disoal kaget juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Pemkot Samarinda, Masril menuturkan, keberadaan Pertamini tidak memiliki izin dari PT Pertamina. Begitupun dari instansi lainnya.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa keberadaan Pertamini adalah ilegal. Terutama alat ukurnya yang tidak memenuhi standardisasi. “Hasil rapat, rencananya nanti dipanggil dulu. Apakah akan diberi arahan atau langsung di razia,” ucapnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ilegalMetro SamarindaPertamini
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jelang Porprov, Kutim Bersih-Bersih

Next Post

Diguyur Hujan, Jalan KS Tubun Amblas 

Related Posts

Wisata “Maut” Danau Eks Tambang Tak Berizin
Kaltim

Wisata “Maut” Danau Eks Tambang Tak Berizin

28 Juni 2023, 08:49
240 Batang Ulin Tak Berizin Disita
Kaltim

240 Batang Ulin Tak Berizin Disita

13 Februari 2019, 16:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.