bontangpost.id – Seorang anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang.
Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban, terduga pelaku melakukan hal tersebut pertama kali kepada adiknya pada 2022 lalu.
Adapun perbuatan keji tersebut diduga dilakukan berulang kali. Seperti pijat, dan diminta memegang alat kelamin terduga pelaku.
“Setiap melakukan kesalahan saat setor hapalan Al-Qur’an, dia (korban) dihukum dengan cara tidak senonoh,” kata wanita berusia 24 tahun tersebut.
BACA JUGA: Oknum Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Santri Maju Jadi Caleg Bontang Selatan
“Bahkan sampai merasa benci dengan Al-Quran,” ungkap dia.
Ia juga menuturkan telah membuat laporan ke kantor polisi. “Saya sudah buat laporannya. Semoga segera diproses,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: