bontangpost.id – Polisi menetapkan anak pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari.
R (18) sudah ditahan di Mapolres Bontang, Kamis (7/10/2022) malam. Dia melakukan pemerkosaan terhadap satu santriwati, sementara 1 korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan. Masing-masing berusia 13 dan 14 tahun.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, tersangka merupakan mahasiswa di Sulawesi Selatan. Dia melakukan aksinya itu saat libur kuliah, Juni lalu.
“Sebelum melakukan aksinya, dia menonton video tidak senonoh, Kejadian pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini termasuk kemungkinan penambahan korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post