Proyek lanskap Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menjadi pintu masuk dimulainya penyisihan fee proyek 5 persen untuk Abdul Gafur Mas`ud (AGM), bupati PPU nonaktif yang tersandung OTT KPK Januari 2022.
ROOBAYU, Samarinda
AHMAD Zuhdi dan Asdarussalam alias Asdar berbincang santai di Sekretariat KONI PPU awal 2020. Kedua pengurus KONI PPU itu membahas banyak hal. Dari urusan olahraga hingga proyek. Asdar pun meminta Zuhdi untuk membantunya mencari seorang rekanan yang siap menghandel proyek lanskap kantor bupati, proyek miliknya yang bakal dilelang dalam waktu dekat.
“Karena latar saya kontraktor. Asdar menawarkan saya, mau enggak tangani itu proyek. Saya bilang sih, bisa saja asal sesuai,” ucap Ahmad Zuhdi lewat layar virtual menjalani pemeriksaan terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/5/2022), dikutip dari Kaltim Post.
Dari perbincangan itu pula, Asdar mengatakan, rekanan yang mendapat proyek itu harus bersedia menyisihkan 5 persen dari nilai kontrak, setelah dipotong pajak untuk bupati dan 2,5 persen untuk dinas terkait. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU.
Kendati tahu Asdar merupakan orang dekat bupati, Zuhdi yang didakwa menyuap AGM dan beberapa pejabat PPU ini, masih ragu-ragu mengamini tawaran tersebut. Alasannya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) PPU belum merilis proyek apa saja yang bakal dilelang. Beberapa pekan berselang, situs resmi layanan pengadaan lelang di Pemkab PPU dikrosceknya. Apa yang disampaikan Asdar benar adanya. Termasuk nilai proyek senilai Rp 21 miliar.
“Sempat berpikir hitung-hitung keuntungan kalau ambil proyek itu. Ternyata sesuai saja. Hubungi dia (Asdar) bisa handel proyek itu dan diarahkannya langsung ke Dinas PUPR,” lanjutnya.
Di Dinas PUPR, dia bertemu Edi Hasmoro, kepala Dinas PUPR PPU dan diminta bertemu dengan salah satu pegawai untuk dijelaskan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti lelang. “Diberi kisi-kisi, salah satunya soal tenaga ahli yang jadi persyaratan. Jadi saya sesuaikan dan ikut lelang,” akunya.
Ketika lelang, hanya PT Borneo Putra Mandiri (BPM), perusahaan konstruksi miliknya yang mendaftar. Karena semua syarat terpenuhi, BPM pun ditetapkan jadi pemenang. Proyek dikerjakan hingga beres. Tak ada masalah ketika serah terima hingga pencairan, barulah dia menyerahkan fee untuk AGM lewat Asdar secara bertahap.
“Pemberian fee itu bertahap empat kali. Juni 2020 Rp 150 juta, Juli 2020 Rp 50 juta, Agustus 2020 Rp 200 juta, dan terakhir September 2020 Rp 100 juta. Uang saya kasih ke Asdar, tak langsung ke AGM,” terangnya.
JPU KPK Ferdian Adi Nugraha yang memeriksanya langsung menyentil mengapa uang itu tak langsung diberikan ke bupati. Zuhdi mengaku pertemuannya dengan AGM baru terjadi sekali ketika si bupati baru dilantik medio 2018 silam, ketika dirinya diperkenalkan Syamsudin alias Aco sebagai rekanan lokal di PPU.
Setahun kemudian, pada 2021, barulah dia berkesempatan bertemu langsung dengan AGM. Pertemuan pertama terjadi di kawasan Balikpapan Superblok (BSB). “Cuma nongkrong santai karena latar kami sama-sama pengusaha. Di situ saya sempat nyentil juga ke AGM soal pembayaran proyek di pemkab yang sering mandek dan mestinya pemkab bisa memprioritaskan pengusaha lokal,” tuturnya.
AGM pun mengetahui jika dirinyalah yang menghandel proyek lanskap lewat tawaran Asdar ketika pertemuan itu terjadi. “Setelah tahu, AGM pun bilang nanti apa yang disampaikan Asdar ke depannya, sama saja perkataannya,” sambungnya.
Tak lama berselang, dia mendapat informasi langsung hingga briefing seputar mekanisme lelang dari Edi Hasmoro dan tiga kabid di Dinas PUPR seputar 11 proyek fisik. Sementara Asdar memberi tahunya soal empat proyek pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU dan kisi-kisi mengikuti lelang diberikan oleh Jusman, kabid sarana dan prasarana Disdikpora PPU. Jika ditotal, seluruh proyek itu bernilai Rp 118 miliar. Karena tahu tak mungkin semua proyek dihandel satu perusahaan, beberapa perusahaan lain digunakannya. Zuhdi tak menampik jika sejak awal dirinya memang memiliki beberapa perusahaan. Namun, nama pemilik di akta notaris bukan dirinya.
“Saya pakai nama kerabat atau staf di PT BPM. Perusahaan itu, CV Lestari Jaya Mandiri, PT Babulu Benuo Taka, dan PT Diva Jaya Konstruksi. Untuk CV Mega Jaya yang menghandel pengadaan seragam sekolah di Disdikpora saya pinjam bendera punya teman,” jelasnya.
Jika semua beres maka ada fee atau “uang menguap” untuk bupati sebesar Rp 5 miliar. Selain itu ada juga untuk pihak lain seperti Edi Hasmoro Rp 412 juta, Jusman Rp 13 juta dan sempat meminjam uangnya senilai Rp 20 juta untuk mengurus mertuanya yang terkena Covid-19.
Khusus untuk pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi pemberian hanya terjadi ketika si sekkab menghubunginya lewat pesan singkat, isi pesan itu selalu berbunyi ”Dinda, dibantulah sekkab-mu ini. Jangan juga sekkab-mu ini dilupakan”
“Biasanya dia selalu kirim begitu kalau mau berangkat dinas. Total saya kasih ke Muliadi Rp 22 juta,” urainya.
JPU pun mulai mengulas pertanyaan soal bagaimana fee diberikan ke AGM. Menurut pengakuan Zuhdi, selama Asdar tak meminta maka fee itu tak diberikannya. “Saya tunggu arahan Asdar. Karena rencana saya nanti selepas semua beres terbayar,” katanya.
Lalu, tanya JPU KPK, bagaimana dengan uang Rp 1 miliar yang dicomot dari kas Korpri PPU. Zuhdi menjelaskan semua bermula pada 14 Desember 2021.
Kala itu Asdar meneleponnya dan meminta bertemu di kediamannya. Ketika bertemu, kata Zuhdi, Asdar berencana meminjam uang Rp 1 miliar untuk kebutuhan AGM untuk mengikuti Musda Demokrat Kaltim. Saat itu dia menolak meminjamkan uang.
Meski proyek yang dikerjakannya beres, belum ada pembayaran dari pemkab. Saat itu juga dia langsung diarahkan Asdar untuk mencairkan pembayaran proyek Kantor Pos Waru dan diminta berkoordinasi dengan Muliadi, plt Sekkab PPU. Dua hari berselang, pada 16 Desember 2021, dia menemui Muliadi di ruangannya.
Di sana sudah ada Muhajir, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU dan menjelaskan tak mungkin membayar karena sudah kas pemkab kosong. “Malam sebelum bertemu, memang saya kontak Muliadi besok menghadap,” akunya.
Malam hari selepas pertemuan itu, Muliadi menghubunginya dan menawarkan untuk menggunakan simpanan Korpri PPU dan diganti selepas proyek kantor pos itu lunas dibayarkan. Esok harinya, dia mendapat telepon dari Agus Suyadi, bendahara Korpri PPU jika uang sudah ditransfer ke rekeningnya. “Saat itu saya menyoal karena permintaan Asdar itu uang tunai. Selepas dibatalkan, saya sama Agus ke Bank Kaltimtara PPU untuk menarik uang tunai,” katanya.
Penarikan beres, dia pun menghubungi Asdar dan diminta mengantarkan uang tersebut ke Samarinda. “Saya minta staf saya antar uangnya, setelah itu enggak tahu lagi gimana majelis,” singkatnya di akhir pemeriksaan. Selepas dirinya diperiksa, majelis hakim yang dipimpin Ibrahim bersama Heriyanto dan Fauzi Ibrahim menjadwalkan ulang agar jaksa membacakan tuntutan untuk Ahmad Zuhdi dalam persidangan selanjutnya, pada 17 Mei 2022. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: