Fokus Selesaikan Perda KTR dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular
SANGATTA – Dinas Kesehatan Kutai Timur tahun ini kembali mendapatkan kucuran dana bagi hasil dari cukai rokok oleh pemerintah pusat. Walaupun tahun ini hanya mendapatkan pembagian sebanyak 50 persen, namun nilainya cukup besar yakni lebih kurang Rp 12 miliar.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana Kutim mendapatkan pembagian dana cukai rokok sebesar Rp 4,5 miliar. Sedangkan tahun ini walaupun hanya 50 persen tetapi angkanya lebih besar. Dana cukai rokok tersebut memang sudah ada peruntukannya sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Kementrian Kesehatan.
“Dengan kucuran Rp 12 miliar, tahun ini akan fokus kami gunakan untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sebuah Perda. Kajian akademis dan studi banding sudah dilakukan bersama anggota Pansus (Panitia Khusus) Raperda KTR DPRD Kutim,” sebut Bahrani.
Selain itu, lanjut dia, dana bagi hasil cukai rokok ini juga digunakan dalam kegiatan promotif dan pelayanan kesehatan. Terutama dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular. Seperti diabetes atau kencing manis, hipertensi dan penyakit paru akut akibat asap rokok, termasuk sosialisasi bahaya rokok dan asap rokok tersebut.
“Akan kami bagi untuk dua program utama,” akunya.
Lebih jauh dikatakan Bahrani, hingga Juli 2017 alokasi dana cukai rokok tersebut telah terserap lebih dari 30 persen. Dirinya berharap tahun depan Kutim bisa kembali mendapatkan jatah dana cukai rokok namun dengan persentasi hingga 100 persen.
“Mudah-mudahan tahun depan alokasinya bisa lebih meningkat,” tutur Bahrani. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post