Yunita Ngaku Tak Pernah Terima Gaji dari PT Bontang Investindo
BONTANG – Borok pengelolaan Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) perlahan mulai terkuak. Anggaran yang seharusnya diberikan kepada unit usaha tidak seratus persen diberikan. Diperparah dengan pengembangan bisnis yang tidak sesuai dengan rencana awal.
PT Bontang Investindo (BI) yang seharusnya menerima Rp 5,9 miliar hanya menerima Rp 3,9 miliar. Pun dengan PT Bontang Transport yang kebagian Rp 700 juta dari Rp 1 miliar yang harusnya diterima untuk pendirian bengkel.
Direktur PT BI Yunita menuturkan, bahwa pihaknya sudah memberikan laporan keuangan. Laporan itu, sebutnya, juga sudah diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. “Bahkan akta sewa menyewa untuk status bengkel sudah saya berikan ke Kejaksaan,” katanya kepada media ini, kemarin (28/7).
Dari Rp 3,9 miliar yang diterima, BI menggunakannya untuk operasional kantor, operasional pengelolaan parkir, dan bisnis solar yang sejatinya tidak ada dalam rencana bisnis. Di samping itu ada pula yang dipinjam perusda untuk membeli interior dan furniture kantor.
Beberapa pegawai perusda juga melakukan pinjaman, karena tidak digaji. “Kami juga membeli videotron seharga Rp 835 juta. Itu sudah all in,” ungkapnya.
Selain itu, Rp 500 juta digunakan untuk sewa bengkel, pembelian alat dan furniture, renovasi bengkel, serta pengurusan izin. Bengkel tersebut terletak di Ring Road Samarinda.
“Sebenarnya sudah bisa beroperasi, tapi kami takut merekrut tim yang sebenarnya sudah siap kerja karena menunggu dana sisa turun. Jadi selama jalan, bengkel hanya memberikan operasional kepada calon tim yang diperkerjakan,” jelas perempuan yang mulai bekerja pada April 2015 itu.
Kontrak bengkel sendiri berakhir pada Oktober 2016. Yunita mengaku sudah tidak bisa melanjutkan usaha yang menurutnya memiliki potensi besar itu, akibat tidak memiliki dana operasional. “Saya sempat keluar uang pribadi. Tapi sudah tidak mampu lagi. Selama di BI juga tidak pernah menerima gaji,” katanya.
Menurutnya, jika sisa Rp 2 miliar diberikan maka bengkel bisa beroperasi. Termasuk untuk membeli satu videotron lagi. “Sementara ketika kami menagih utang perusda dan perorangan, belum bisa di-clear-kan,” tegasnya.
Yunita berharap, Kejaksaan bisa segera memeriksa mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Anggono. Pasalnya dia dianggap orang yang paling bisa menjawab. “Ketika saya masuk, bisnis plan sudah ada. Saya tinggal menjalankan,” ujarnya.
“Saya seperti dijadikan tameng atas semua yang dia rencanakan. Saya kooperatif saja dengan Kejaksaan. Selama bukti dan apa yang kami perbuat sesuai dengan apa yang harus kami kerjakan, ya kami kooperatif saja,” pungkasnya. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: