bontangpost.id – Puluhan mantan pekerja PT Karya Putra Mandiri Bersama (KPMB) menggelar aksi massa menuntut hak-haknya di Lapangan Kampung Baru, Bontang Selatan, Selasa (14/9/2021) siang.
Tuntutan mereka meliputi, pembayaran uang cuti, tunjangan hari raya (THR), sisa kontrak selama 5 bulan, dan santunan akhir kontrak. Akumulasi hak pekerja yang harus dibayar perusahaan sekitar Rp 600 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum (FSP KEP) Supriyadi menjelaskan, persoalan ini mengemuka ketika PT KPBM merumahkan 14 pekerjanya pada Maret 2021 lalu dengan alasan efisiensi. Padahal klausul nota kesepahaman (Mou) antara PT Badak NGL selaku perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada PT KPMB sama dengan isi kontrak dengan pekerja, hingga 2 September 2021. Kontrak pekerja dengan PT KPMB dimulai September 2019 hingga Agustus 2021. Sehingga ada sisa 5 bulan masa kontak belum tuntas.
“Jadi siapapun yang memutuskan kontrak, harus membayar denda sisa kontrak,” beber Supriyadi kepada bontangpost.id, Selasa (14/9/2021) siang.
Sebagai informasi, PT KPMB adalah subkontraktor di PT Badak NGL yang merawat rumput dan taman di sekitar areal perusahaan.
Pada April 2021, pekerja berunding dengan perusahaan atau perundingan bipartit. Dari sana perusahaan berjanji bakal memenuhi seluruh tanggungjawabnya. Namun dalam durasi yang dijanjikan, 2 minggu, tidak ada tindak lanjut.
“Sekitar Juni ada perundingan bipartit ke dua. Masih tidak ada hasil, buntu lah. Makanya tidak lama setelah itu, teman-teman mendelegasikan persoalan ini ke kami (FSP KEP),” terangnya.
Memasuki Juli 2021, FSP KEP membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, atau perundingan tripartit. Dari sana anjuran keluar. Disnaker minta perusahaan memenuhi tuntutan pekerja. Perusahaan diberi waktu 10 hari untuk memberikan tanggapan. Hingga tenggat waktu ditetapkan, tak ada jawaban diberikan. Persoalan ini mengambang.
Merasa perusahaan tak punya itikad baik menyelesaikan persoalan, maka FSP KEP kemudian inisiatif menggelar aksi, Selasa (14/9/2021) hari ini.
Ketika demonstrasi berlangsung, perwakilan Badak LNG menyambangi demonstran. Minta persoalan ini dirundingkan lagi, guna menghindari bentrok yang tak diinginkan dari aksi ini.
“Beberapa perwakilan saja diajak ikut berunding. Termasuk saya (Ketua FSP KEP), sekretaris, Manager Corcom Badak, kepala Security, dan kepolisian,” beber pria yang akrab disapa Yadi ini. Sayangnya, perundingan tak dihadiri perwakilan PT KPMB.
Dalam proses berunding itu, mereka melayangkan 3 tuntutan ke PT Badak. Di antaranya meminta PT Badak selaku pemberi kerja untuk menahan sebagian invoice PT KPMB, sisa itu nantinya diberikan guna membayar hak eks karyawan yang ditahan perusahaan. Kemudian memasukkan PT KPMB dalam daftar hitam.
“Semua (tuntutan) diterima. Batas waktu pemenuhan hak 1 Oktober,” tegasnya.
Terpisah, Manager Corporate Communication (Corcom) PT Badak NGL Bambang Eko mengatakan, perusahaan tak ada sangkut pautnya dalam persoalan ini. Sebab seluruh tanggungjawab PT Badak NGL selaku pemberi pekerjaan kepada PT KPMB telah ditunaikan semua. Tak ada masalah.
Ini murni perselisihan PT KPMB selaku subkon dengan eks pekerjaannya. Namun, karena perusahaan itu bekerja di areal PT Badak, maka secara moral mereka punya tanggungjawab mendukung mantan pekerja menuntut hak-haknya.
“Soal siapa dipekerjakan, siapa yang dirumahkan, dan sebagainya tidak ada hubungannya sama kami. Semua murni di perusahaan itu sendiri,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi.
Terkait tuntutan menahan invoice PT KPMB, kata Bambang, PT Badak NGL tidak bisa menahan. Sebab itu bakal jadi persoalan hukum.
Sementara itu, Direktur PT KPMB Johansyah menjelaskan, perusahaan itu memang miliknya, namun seluruh pekerjaan termasuk yang menerima pembayaran dari Badak LNG diserahkan ke Arianto, selaku kepala penanggungjawab perusahaan.
“Perusahaan itu memang atas nama saya. Tapi seluruh pekerjaan, operasional, ditangani Pak Arianto,” bebernya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post