Disdik: Hentikan Pemberlakuan Denda 

BERI PENJELASAN: Dinas Pendidikan melalui Kabid SD Sunarya turun ke lapangan untuk menyelesaikan masalah pemberlakuan denda di SDN 012 Bontang Selatan.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Sebut Mekanismenya Tidak Sesuai Prosedur

BONTANG – Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Sunarya meminta kepada Kepala SDN 012 Bontang Selatan untuk menghentikan peraturan denda bagi siswa yang tidak masuk sekolah, membolos, dan membuang sampah sembarang. Hal ini dikarenakan tidak adanya mekanisme pemberlakuan aturan yang tertuang dalam hasil keputusan rapat komite.

“Hentikan (pemberlakuan denda, Red.). Tidak boleh ada denda dulu. Ada mekanisme lain yang bisa diterapkan kepada anak yang sifatnya mendidik,” tutur Sunarya.

Seharusnya sebelum aturan tersebut dijalankan, kepala sekolah mengundang wali murid dalam rapat komite. Setelah itu, hasil keputusan dibagikan kepada siswa untuk ditandatangani baik pelajar setempat maupun orang tua dan diketahui oleh kepala sekolah.

Ia melarang jikalau hanya berdasarkan keputusan antara wali kelas dengan siswa. Oleh karena itu, Sunarya meminta peraturan tersebut diberlakukan untuk tahun ajaran baru ke depan sesuai dengan mekanisme yang telah dipaparkan di atas.

Selain itu, ia juga memohon kepada Kepala SDN yang terletak di Gang Koi I Kelurahan Tanjung Laut Indah untuk membuat kronologis kejadian secara beruntut dan ditandatangani kepala sekolah. Keterangan tersebut akan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai  bahan laporan.

“Buat kronologis kejadiannya tertulis ditandatangani kepala sekolah selanjutnya nanti akan saya laporkan ke kepala dinas,” tambahnya.

Terkait uang yang sudah terkumpul, pria yang pernah menjadi tenaga pendidik di SMPN 3 Bontang ini menyarankan untuk dibagikan ke para siswa. Teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah tetapi alangkah baiknya diketahui oleh wali murid.

“Bisa kumpulkan orang tua dulu, paparkan biar orang tua yang memutuskan. Tapi harus ada notulen dan daftar hadirnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SDN 012 Bontang Selatan Judiansyah membenarkan adanya aturan pemberlakuan denda. Kegiatan ini sudah dilakasanakan dari tahun lalu, tetapi baru kali ini dipermasalahkan.

“Memang benar ada denda misalkan anak yang terlambat, membolos, dan membuang sampah tidak pada tempatnya tapi kalau anak sakit atau tidak hadir karena izin itu tidak kena,” kata Judiansyah.

Adapun jumlah denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang dikenakan Rp 2 ribu, sedangkan siswa yang membolos dan tidak masuk tanpa keterangan dipatok Rp 3 ribu dendanya.

Sistem ini hanya diterapkan di kelas VI dengan tujuan layaknya uang kas kelas yang bisa digunakan saat perpisahan nantinya ataupun kegiatan menjenguk teman yang sakit. “Guru hanya memantau, uang dipegang oleh siswa,” tukasnya. (*/ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor