Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Terjerat Kasus Pungli, Lurah di Samarinda Ditangkap, Polisi Sita Rp 678 Juta

Reporter: Redaksi
Senin, 11 Oktober 2021, 20:31 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Terjerat Kasus Pungli, Lurah di Samarinda Ditangkap, Polisi Sita Rp 678 Juta
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – EA (53) yang menjabat sebagai lurah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dan rekannya, RA (46) ditangkap polisi pada Selasa (5/10/2021) lalu. Mereka disangka melakukan pungutan liar (pungli) program Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp 678 juta hasil pungli dari 1.500 warga yang mengajukan sertifikat tanah. Pungli dilakukan sejak 2020.

Saat itu, Kelurahan Sungai Kapih mengajukan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bidang tanah 1.500 pemohon. Didahului dengan pendataan dan pendaftaran pemohon. Pada saat pendaftaran, pemohon dikenakan Rp 100 ribu.

Kemudian, Juli 2021, Kantor BPN Samarinda menyampaikan pelaksanaan PTSL di Sungai Kapih dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang persyaratan dan biayanya.

Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Kelurahan Sungai Kapih membentuk tim dengan menunjuk tersangka RA. Ketika itu EA tak membentuk Satuan Tugas tingkat Kelurahan sebagaimana Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017.

Lalu, pada 2021, petugas Kantor BPN Samarinda meminta kelengkapan administrasi 980 pemohon yang memenuhi persyaratan untuk proses PTSL lebih lanjut.

Baca Juga:  Takut Bermasalah, BPN Minta Segera Dibuatkan Payung Hukum

Saat itu, tersangka RA menyampaikan kepada pemohon bahwa ada biaya pengenaan menunjang operasional terhadap pelaksanaan tersebut sebesar Rp 1,5 juta per kavling tanah 10×20 meter. Ada 540 pemohon yang membayar pengenaan biaya tersebut.

Saat penangkapan tersangka RA, polisi menyita uang Rp 24,3 juta hasil pungli. Polisi yang melakukan penyidikan, lalu menyita lagi uang dari formulir pendaftaran Rp 170 juta, uang dalam rekening Rp 439 juta dan uang dalam rekening EA Rp 45 juta.

Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan penangkapan EA bermula dari informasi bahwa ada warga yang dimintai uang dalam program PTSL.

“Setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup mengarah kepada tersangka (EA), polisi melakukan operasi penangkapan pada 5 Oktober 2021 pukul 13.00 Wita,” kata Eko, Senin (11/10/2021).

Dikatakan Eko, tersangka oknum lurah EA melakukan pungli melalui orang luar yang direkrutnya berinisial RA menjadi koordinator pengurusan PTSL bagi warga yang mengajukan sertifikat tanah.

“Para tersangka meminta kepada warga Rp 1,5 juta setiap pengurusan kavling tanah. Jadi kalau ada 2 kavling, maka bertambah lagi uang yang harus dibayar,” jelas Eko.

Baca Juga:  Praktik Calo Diputus, Urus Izin Sendiri Pelayanan Dipermudah 

Eko menambahkan tersangka EA dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, tersangka RA dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (myn)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pungli
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan127Tweet79Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Sabu 29 Kilogram Senilai Puluhan Miliar Ditimbun di Pohon Pisang

Sabu 29 Kilogram Senilai Puluhan Miliar Ditimbun di Pohon Pisang

Selasa, 16 Agustus 2022, 09:17 WITA
5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Sambo Akui Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022, 09:44 WITA
5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Sabtu, 13 Agustus 2022, 17:00 WITA
Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Jumat, 12 Agustus 2022, 15:00 WITA
5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022, 11:48 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Foto Jadul Bontang Dipamerkan di HUT Kota

Foto Jadul Bontang Dipamerkan di HUT Kota

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Junjung Sportivitas dalam Semangat Kemerdekaan, PKT Gelar Independence E-Sport Competition 2022

Junjung Sportivitas dalam Semangat Kemerdekaan, PKT Gelar Independence E-Sport Competition 2022

Selasa, 16 Agustus 2022, 20:00 WITA
17-an Seru Bareng PKT, Warga Bontang Ramaikan Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

17-an Seru Bareng PKT, Warga Bontang Ramaikan Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

Selasa, 16 Agustus 2022, 19:00 WITA
Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:15 WITA
Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:00 WITA
Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Selasa, 16 Agustus 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.