• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terjerat Kasus Pungli, Lurah di Samarinda Ditangkap, Polisi Sita Rp 678 Juta

by Redaksi Bontang Post
11 Oktober 2021, 20:31
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – EA (53) yang menjabat sebagai lurah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dan rekannya, RA (46) ditangkap polisi pada Selasa (5/10/2021) lalu. Mereka disangka melakukan pungutan liar (pungli) program Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp 678 juta hasil pungli dari 1.500 warga yang mengajukan sertifikat tanah. Pungli dilakukan sejak 2020.

Saat itu, Kelurahan Sungai Kapih mengajukan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bidang tanah 1.500 pemohon. Didahului dengan pendataan dan pendaftaran pemohon. Pada saat pendaftaran, pemohon dikenakan Rp 100 ribu.

Kemudian, Juli 2021, Kantor BPN Samarinda menyampaikan pelaksanaan PTSL di Sungai Kapih dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang persyaratan dan biayanya.

Baca Juga:  Terbukti,  Pelaku Pungli Pasti Dipecat 

Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Kelurahan Sungai Kapih membentuk tim dengan menunjuk tersangka RA. Ketika itu EA tak membentuk Satuan Tugas tingkat Kelurahan sebagaimana Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017.

Lalu, pada 2021, petugas Kantor BPN Samarinda meminta kelengkapan administrasi 980 pemohon yang memenuhi persyaratan untuk proses PTSL lebih lanjut.

Saat itu, tersangka RA menyampaikan kepada pemohon bahwa ada biaya pengenaan menunjang operasional terhadap pelaksanaan tersebut sebesar Rp 1,5 juta per kavling tanah 10×20 meter. Ada 540 pemohon yang membayar pengenaan biaya tersebut.

Saat penangkapan tersangka RA, polisi menyita uang Rp 24,3 juta hasil pungli. Polisi yang melakukan penyidikan, lalu menyita lagi uang dari formulir pendaftaran Rp 170 juta, uang dalam rekening Rp 439 juta dan uang dalam rekening EA Rp 45 juta.

Baca Juga:  Terkait OTT di TPK Palaran, Jaang Dicecar Enam Jam

Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan penangkapan EA bermula dari informasi bahwa ada warga yang dimintai uang dalam program PTSL.

“Setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup mengarah kepada tersangka (EA), polisi melakukan operasi penangkapan pada 5 Oktober 2021 pukul 13.00 Wita,” kata Eko, Senin (11/10/2021).

Dikatakan Eko, tersangka oknum lurah EA melakukan pungli melalui orang luar yang direkrutnya berinisial RA menjadi koordinator pengurusan PTSL bagi warga yang mengajukan sertifikat tanah.

“Para tersangka meminta kepada warga Rp 1,5 juta setiap pengurusan kavling tanah. Jadi kalau ada 2 kavling, maka bertambah lagi uang yang harus dibayar,” jelas Eko.

Eko menambahkan tersangka EA dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, tersangka RA dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (myn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pungli
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kembangkan Potensi Budidaya Black Soldier Fly, Pupuk Kaltim Bekali Masyarakat Binaan dengan Pengolahan Dry Maggot

Next Post

Foto Jadul Bontang Dipamerkan di HUT Kota

Related Posts

Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum
Bontang

Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum

18 November 2025, 17:59
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Kepala UPT Pasar Bontang Pastikan Oknum Pungli Pedagang Citra Mas Telah Diberhentikan

6 Oktober 2025, 16:34
ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang
Bontang

ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang

6 Oktober 2025, 14:05
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru

4 Oktober 2025, 13:58
Pesona Masjid Terapung Bontang, Bergaya Arsitektur Khas Pesisir
Bontang

Dugaan Praktik Pungli di Pelabuhan Loktuan Ditertibkan Aparat

10 Desember 2024, 10:19
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK
Nasional

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK

1 Oktober 2024, 15:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.