bontangpost.id – Praktik tambang ilegal di wilayah Muang Dalam turut dibenarkan Kepala Adat Pampang Esrom Palan. Kepada awak Kaltim Post (induk bontangpost.id) yang berkunjung ke kediamannya, dia mengaku tak bisa berbuat banyak.
Pernah dua tahun lalu mereka sepakat menolak. Karena hauling yang melalui jalan Pampang. Namun akhirnya luntur dan justru menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami tahu koridoran (tambang ilegal) tidak boleh. Tapi orang yang ke luar (dari tambang) bukan orang biasa, tapi petinggi-petinggi itu. Mereka kami anggap tahu hukum tapi melakukan itu,” jelasnya.
Disinggung apakah petinggi itu adalah polisi, pria berkulit putih itu lantas tertawa. Ketika disampaikan adanya isu konsorsium tambang hingga membuat Medan dan Kaltim sedang menjadi perhatian nasional, Esrom berharap, tambang ilegal bisa segera mereda bahkan hilang dari Samarinda.
“Kami sebagai masyarakat ini enggak boleh (menambang) tapi kok mereka boleh itu di mana-mana,” imbuhnya.
Sejauh ini posisi masyarakat adat diklaim hanya bisa ikut arus. Terlebih penambang ilegal juga turut memberikan perhatian bulanan kepada masyarakat di sekitarnya. “Mereka lewat di sini (Pampang) ketika malam. Kami larang pun di luar tidak melarang jadi sulit, bahkan mereka bisa lewat kota,” tuturnya.
Soal merusak lingkungan, Esrom menyebut mereka sudah lelah untuk berteriak. Bahkan sempat melakukan demonstrasi, karena keberatan adanya aktifitas tambang. Tapi akhirnya tidak memberikan dampak apapun.
“Dulu sama-sama sepakat dilarang lewat. Tapi perusahaan pandai melobi masyarakat (secara personal). Bahkan hingga membuat konflik,” sesalnya.
Dia melihat di sisi lain ada yang perlu fulus untuk keperluan biaya anak. Karena itu ada yang menutup dan ada yang justru membuka. Tidak kompaknya suara di tengah masyarakat membuat kepala adat mengambil jalan terbaik. Hingga akhirnya terpaksa membiarkan lingkungan dirusak secara membabi buta oleh oknum tambang.
“Sempat ada pikiran kasian anak cucu nantinya. Tapi masalah lingkungan ini kami tidak bisa juga. Kecuali orang yang berwenang,” tuturnya. (Asep Saifi)






