bontangpost.id – Aktivitas pembuangan besi tua yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Bontang menggelar sidak bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, dan KSOP pada Senin, (29/8/2022).
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan sidak ini dilakukan untuk memastikan aduan yang ia terima dari warga sekitar. Pun, aktivitas tersebut dinilai terlalu riskan untuk lingkungan maupun warga sekitar.
“Kami sendiri belum pernah dengar aktivitas ini legalitasnya ada apa tidak. Apalagi besi ini ternyata dari Kutim,” ucapanya.
Saat sidak berlangsung juga belum diketahui siapa pemiliknya. Sebagai tindak lanjut, kata Amir, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.
“Segera kami jadwalkan untuk diminta keterangan,” timpalnya.
Di lokasi yang sama, Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah mengaku bahwa aktivitas pengumpulan besi tua di wilayahnya sudah berlangsung lama. Namun, sampai saat ini pihak kelurahan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas itu.
“Belum ada izin setahu saya begitu juga dengan lurah sebelumnya,” akunya.
Hal serupa juga dilontarkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafriansyah bahwa selama ia menjabat belum pernah mengeluarkan izin pembuangan limbah B3.
“Untuk memastikan kami akan buka dokumen kembali. Barangkali ada,” tandasnya. (Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post