SAMARINDA – Masih rendahnya harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani oleh perusahaan mendapatkan sorotan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim. Pasalnya, harga jual TBS yang diambil pabrik kelapa sawit (PKS) masih berada di bawah ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim.
Ke depannya, Disbun Kaltim berencana akan melakukan evaluasi terhadap harga TBS kelapa sawit petani. Di sisi lainnya, Disbun Kaltim ingin PKS membeli TBS kelapa sawit petani sesuai harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim.
Hal itu diungkapkan Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad sesuai hasil rapat fasilitasi penyelesaian harga TBS dan permasalahan kemitraan koperasi di Paser, belum lama ini.
Keputusan itu menurut dia, berpatokan pada tim penetapan HTBS provinsi sesuai standar Permentan Nomor 1 Tahun 2018 sambil menunggu proses kemitraan dilakukan.
“Harga beli PKS terhadap TBS sesuai ketetapan berlaku bagi petani pekebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Itu dulu yang terpenting,” katanya.
Diakuinya, pemerintah prihatin dengan kondisi pekebun yang hasil kebunnya dibeli perusahaan masih rendah bahkan jauh dari harga ketetapan tim. Permasalahan yang terjadi di lapangan disebabkan banyaknya tengkulak yang membeli milik pekebun sehingga harga merekalah yang berlaku untuk dibeli pabrik.
Ke depan, kata dia, mekanisme pembelian akan diupayakan untuk dikoordinasikan oleh instansi terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan pengawasan memastikan berjalannya kesepakatan.
Sementara itu ujarnya, untuk jangka panjang akan dilakukan kemitraan sistem zonasi antara petani dan PKS yang difasilitasi Dinas Pertanian. Disbun berharap bantuan asosiasi untuk mendata kelompok tani ataupun koperasi demi memudahkan kemitraan.
Sedangkan petani menyiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Karenanya, pemerintah kabupaten segera melakukan evaluasi terhadap kemitraan yang sudah ada untuk ditata kembali.
“Terpenting segera diterbitkannya peraturan bupati (perbup) tentang tata niaga sawit di Paser,” ungkapnya.
Ujang menambahkan semua pihak sepakat untuk dilakukan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang bermartabat dan mempercayakannya kepada pemerintah daerah (pemda).
“Kita bersyukur semua pihak terkait satu suara untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan pekebun. Termasuk dalam mengevaluasi kembali pola kemitraan yang sudah terbangun selama ini antara perusahaan dan petani sawit,” tandasnya. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post