bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bakal membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko baru akan dibuka 10 hari jelang lebaran.
Kepala Bidang Hubangan Industri (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan tujuan adanya posko aduan THR untuk memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai waktu dan regulasi yang telah ditentukan. Meski belum ada laporan, posko pengaduan diharapkan bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR.
“Juga untuk menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Adanya posko pengaduan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Jika nanti ada surat edaran (SE) Menaker terkait THR tahun ini, tinggal penyesuaian saja.
’’Acuannya tetap permenaker. Jadi, posko ini terkait pengaduan apapun soal pemberian THR,’’ katanya. Misalnya, jika ada THR yang tidak dibayar, kurang bayar, atau dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, pekerja bisa melaporkannya. Posko itu dibuka karena mulai saat ini THR sudah bisa diberikan kepada karyawan.
“Tapi SE dari Kemenaker belum kami terima. Biasanya dalam SE juga mengatur berapa lama posko pengaduan di buka,” katanya.
Kendati begitu, Andi menambahkan, posko pengaduan ini rencananya bakal dibuka hingga Idulfitri. Selain menjadi sarana menampung aduan, posko tersebut sekaligus memonitor pemberian THR di Bontang. ’’Meskipun ada poskonya, harapannya tidak sampai ada masalah terkait THR,” ujarnya.
Diketahui, tahun ini perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi selama dua tahun terakhir. Adapun THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.
“Berbeda dengan dua tahun lalu yang memperbolehkan perusahaan untuk membayar THR dengan cara mencicil sebab terdampak pandemi,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post