BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).Posko yang dibuka mulai Rabu (15/5/2019) ini berada di lantai II Kantor Disnaker Bontang Jalan Awang Long.
Kasi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Rusdi mengatakan posko ini dibuka untuk melayani karyawan yang hendak melaporkan terkait belum dibayarnya THR oleh perusahaan tempatnya bekerja. “Syaratnya tinggal bawa tanda pengenal tempat dia bekerja,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, menerangkan agar perusahaan segera membayarkan THR keagamaan kepada seluruh pekerja.
THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus. Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan satu bulan upah. “Kalau yang masa kerjanya 1 tahun THR-nya satu bulan gaji,” jelasnya.
Dijelaskannya, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak membayarkan akan diberikan sanksi. “Pertama tama kami panggil untuk berikan teguran dan mengetahui apa alasannya. Sanksi tegasnya dicabut izin operasinya,” ujarnya.
Namun jika melihat dari tahun sebelumnya, perusahaan di Kota Taman seluruhnya telah membayarkan THR kepada karyawannya. “Semoga tahun ini semua perusahaan membayarkan THR karyawannya,” harapnya.(zae/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: