Dalam upaya memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang berkunjung ke PT Indominco Mandiri, Rabu 30 Juli 2019.
Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem mengatakan, kunjungan ini untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dengan perusahaan terhadap peraturan tersebut. Meskipun PT IMM berada di wilayah Kutai Timur, akan tetap harus terlibat dalam pengentasan tenaga kerja di Bontang. Berikut videonya. (adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post