• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Hari Ini, 5,2 Juta Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan

by M Zulfikar Akbar
1 Agustus 2019, 11:39
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Share on FacebookShare on Twitter

Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN? Sebaiknya segera cek lagi status Anda. Sebab, hari ini (1/8/2019) Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI APBN. Alasannya, data mereka tidak ada lagi dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu, ditemukan peserta yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak sesuai.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, Kemensos bekerja sama dengan pemda untuk melakukan validasi sebelum penonaktifan tersebut. Sebanyak 96,8 juta jiwa peserta PBI didata dan dilakukan verifikasi lapangan. “Akhirnya nonaktif 5,2 juta jiwa,” ujarnya.

Penonaktifan peserta itu juga dibarengi pengaktifan peserta lain. Dengan demikian, 5,2 juta peserta PBI tersebut tetap terisi. Menurut Febri, penggantinya ditetapkan dinas sosial (dinsos). Data itu berasal dari Kemensos yang diverifikasi dinsos. “Mereka dari tingkat rumah tangga dengan ekonomi terendah,” ucapnya.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Warga Tak Bayar Iuran BPJS 

Febri mengatakan bahwa setiap bulan telah dilakukan verifikasi peserta PBI. Memang kali ini merupakan yang terbanyak. Dia mengklaim, verifikasi tersebut dapat menyelamatkan uang negara. Apakah Kemensos melalui dinsos sudah menghubungi peserta yang dinonaktifkan? Febri menyatakan bahwa hal itu adalah tugas BPJS Kesehatan.

Meski demikian, di dinsos terdapat pos pengaduan bagi peserta yang merasa masuk golongan PBI, tapi tidak ada dalam daftar. “Silakan warga yang memiliki kartu melakukan verifikasi apakah aktif. Jika tidak, segera hubungi pemda,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya mengumumkan penonaktifan tersebut melalui satgas di daerah. Sayang, dia tidak berani memastikan apakah satu per satu peserta mengetahui pengumuman itu. “Mengundang media ini juga salah satu bentuk sosialisasi. Ada juga pengumuman lewat media sosial kami,” terangnya.

Baca Juga:  Rawat Inap, Peserta BPJS Hanya Boleh Naik Satu Kelas

Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memberi waktu selama Agustus untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Mereka yang mendaftar pada bulan ini tidak dikenai masa tunggu untuk aktivasi layanan. Namun, jika mendaftar setelah Agustus, mereka harus mengikuti prosedur menunggu masa aktif sampai 14 hari.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan kebijakan tersebut. Menurut dia, pengumuman tentang penonaktifan itu sangat mepet. BPJS Kesehatan dan Kemensos baru mengumumkannya kemarin. Dia khawatir di lapangan akan ada masyarakat yang tidak terlayani BPJS Kesehatan karena tidak tahu bahwa kepesertaan PBI-nya telah dicabut. “Perlu waktu untuk sosialisasi dan ganti kepesertaan,” tuturnya.

Di tempat lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, Kemensos tidak boleh lepas tangan dalam sosialisasi penonaktifan peserta. Sebab, Kemensos memiliki data dan melakukan verifikasi lapangan. Dia khawatir tidak adanya komunikasi dengan warga yang dinonaktifkan akan mengakibatkan kericuhan. “Nanti yang ricuh itu warga dengan fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan. Bukan dengan Kemensos,” ucapnya.

Baca Juga:  Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain ricuh, masalah lain adalah peserta yang baru masuk PBI tidak mengetahui bahwa mereka mendapatkan layanan. Sehingga tidak memanfaatkan layanan tersebut. Indikasi itu, menurut Timboel, sebenarnya sudah terlihat dari tingkat penggunaan manfaat rawat inap dan rawat jalan pasien peserta PBI.

Misalnya, tahun lalu, peserta PBI APBD yang memanfaatkan layanan rawat inap hanya 2,68 persen. Jika dibandingkan dengan peserta bukan penerima upah (PBPU), jumlahnya sangat jauh. PBPU yang menerima layanan rawat inap sebesar 9,73 persen. “Iuran PBI ini dibayar di muka oleh pemerintah. Sehingga harus dipastikan iuran itu tepat sasaran,” tegasnya.(jpc)

Tags: bpjs kesehatanbpjs pbikemensos
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disnaker-PT IMM Samakan Persepsi Soal Tenaga Kerja

Next Post

DPR Ingatkan Data Kependudukan Tidak Boleh Diakses Bebas

Related Posts

Terlanjur Beli Obat di Luar karena Stok RS Kosong, Pasien BPJS Bisa Minta Uang Kembali, Begini Caranya
Bontang

Terlanjur Beli Obat di Luar karena Stok RS Kosong, Pasien BPJS Bisa Minta Uang Kembali, Begini Caranya

25 September 2026, 14:19
Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin
Bontang

Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin

13 Juni 2026, 08:00
Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah
Kaltim

Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah

8 Mei 2026, 07:06
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.