bontangpost.id – Seorang pria ditangkap polisi lantaran menjual barang haram narkotika. Sabtu (10/4/2021) tepatnya pukul 00.30 Wita, TH (38) diringkus di wilayah Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Pengedar sabu tersebut dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Yang curiga adanya transaksi narkoba di sekitar pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik sebuah perusahaan di Tanjung Laut Indah.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, anggota Sat Polairud pun langsung melakukan patroli di pesisir sekitar pelabuhan. “Langsung dilakukan penggerebekan sebuah rumah, dan menangkap seorang tersangka,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket sabu di lantai. Barang bukti lainnya ikut disita, di antaranya 2 alat hisap sabu, 3 sedotan runcing, uang hasil penjualan sebesar Rp 408 ribu, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi barang haram narkoba.
Tersangka yang diketahui dari identitasnya merupakan Warga Kutai Kartanegara itu kini harus menjalani bulan suci Ramadan di balik jeruji penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: