SEKPROV Kaltim Rusmadi mengaku sudah menerima surat dari Komisi ASN yang melayangkan teguran kepadanya. Dia menanggapi surat tersebut dengan berterima kasih karena telah diingatkan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Sehingga tidak berpolitik praktis.
Menurut Rusmadi, surat edaran tersebut bagus-bagus saja. Karena sesuai dengan apa yang dia sampaikan kepada seluruh ASN di Kaltim untuk tetap menjaga netralitas. “Dan itu ada riil surat edaran saya. Sebagai seseorang yang diberi amanat membantu gubernur dalam hal kepegawaian, itu salah satu hal yang saya jaga,” kata Rusmadi kepada awak media.
Menanggapi permintaan untuk mundur sebagai ASN, dia tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan. Yaitu harus mundur pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap. Rusmadi pun menegaskan akan mundur dan tinggal menunggu waktu saja. “Yang jelas ini sudah hasil evaluasi. Ya saya taat,” tambahnya.
Rusmadi mengaku mengetahui siapa yang melaporkan dirinya ke Komisi ASN. Namun begitu dia menolak mengungkap nama pelapornya. Dalam hal ini Rusmadi tidak mau berkonfrontasi. Kata dia, sebagai warga negara yang baik dan ASN yang profesional, dirinya menghargai pihak atau lembaga yang memberikan laporan.
Namun begitu dia meminta dalam pelaporannya juga harus lebih fair. Karena menurut Rusmadi, penyalahgunaan jabatan kewenangan bukan hanya mungkin terjadi pada dirinya selaku sekprov. Tetapi juga dapat terjadi pada semua pejabat negara. Termasuk kepala daerah yang mencalonkan diri, juga berpotensi untuk menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.
“Misalnya berkunjung ke suatu daerah. Lihat dulu perjalanannya menggunakan apa. Kalau uang pribadi tidak ada masalah. Tapi kalau uang dinas, itu melanggar. Jadi jangan dilihat saya Rusmadi sebagai sekprov saja,” urai Rusmadi.
Terkait tudingan dalam surat Komisi ASN, Rusmadi mengatakan selama ini tidak merasa melanggar peraturan ASN. Karena dia telah memisahkan antara pekerjaan dan kegiatan politik yang dilakoninya. Misalnya ketika bertemu dengan kelompok masyarakat di suatu daerah dalam rangka dinas.
“Di luar waktu dinas, misalnya jam empat sore atau malam saya manfaatkan waktu, apa salahnya? Enggak kan,” sebutnya.
Pun begitu, dalam berdinas Rusmadi mengaku selalu menggunakan dua kendaraan. Pada saat saya melaksanakan tugas dinas, dia menggunakan kendaraan dinas. Tapi ketika bertemu dengan kelompok masyarakat untuk melakukan sosialisasi, Rusmadi menggunakan kendaraan pribadi. “Lihat saja dalam perjalanan saya, selalu saya bawa dua kendaraan,” sambung Rusmadi.
Karenanya dia menyerahkan pada masyarakat dan pihak-pihak lainnya untuk menilai apakah yang dilakukannya melanggar atau tidak. Tetapi Rusmadi menyatakan sudah berusaha memaksimalkan perannya agar tidak saling bersinggungan. Karena sebagai pejabat ASN tertinggi, dirinya juga harus menjadi teladan. Dan itu diwujudkannya dalam surat edaran kepada ASN untuk menjaga netralitas.
“Saya sudah membuat edaran, tentu saya bertanggung jawab terhadap edaran itu. Saya harus juga menjaga. Tetapi kalau masih salah kemudian diingatkan, ya saya tentu akan sangat berhati-hati,” ungkapnya.
Menurutnya dalam pilkada memang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas ASN. Bukan hanya sekprov, ASN lain juga berpotensi untuk kemudian melakukan politik praktis. Kebetulan saja dirinya sebagai sekprov melakukan pendaftaran ke partai politik. “Kalau saya menghadapinya ya biasalah dinamika. Namanya juga politik,” tandas Rusmadi. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: