BONTANG – Setelah 7 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bontang, akhirnya koruptor berinisial KH diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Polres Bontang sudah mengendus keberadaan KH sejak berbulan-bulan lalu. Hingga akhirnya mereka dapat meringkusnya saat KH berada di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
KH diduga telah menyalahgunakan dana hibah bansos Pemkot Bontang tahun anggaran 2007. Nilai kerugiannya mencapai Rp 257.547.000.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono mengatakan, pihaknya telah mengamankan DPO tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah bansos Yayasan Panca Karya yang merupakan sebuah koperasi. “Sabtu (3/3) lalu berhasil kami amankan TKP-nya di Bandung,” jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers di Polres Bontang, Senin (5/3) kemarin.
Disebutkan, bahwa KH sebagai ketua yayasan tersebut mendapatkan dana hibah sebanyak 2 kali. Nilai pertama yakni Rp 150 juta dan nilai kedua juga Rp 150 juta. Jadi total dana hibah sebesar Rp 300 juta, sementara yang riil hanya Rp 42 juta, hasil konsultasi dengan BPK Kaltim kerugiannya mencapai Rp 257 jutaan. “Kasus ini, sudah mulai masuk penyelidikan sejak tahun 2011,” ujarnya.
Selama 7 tahun sembunyi, KH berpindah-pindah dan tidak menetap di satu wilayah. Terakhir, barulah terdeteksi bahwa KH ada di Bandung.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Rihard, tersangka meninggalkan Bontang sejak 2010 bersama dengan keponakannya berinisial Z. Selanjutnya, KH bertemu dengan temannya yang bernama HB, sehingga tersangka KH dan keponakannya tinggal di rumah HB di Tangerang selama 7 bulan. “KH bekerja bersama HB di proyek batu,” ujarnya.
Dari Tangerang, KH kemudian pergi ke Bekasi dengan keponakannya dan tinggal di rumah adiknya selama 1 bulan lebih. Setelah itu, barulah tersangka KH pergi ke Garut dan tinggal di sebuah penginapan selama 1 bulan. Keluar dari penginapan, KH lantas mengontrak rumah dari tahun 2012 sampai 2014 di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, bersama dengan istrinya Hj A. “Setelah itu, pindah lagi dan mengontrak di rumah S,” imbuhnya.
Tahun 2017 lalu, tersangka dan istrinya kemudian pergi ke rumah adiknya yang bernama NH yang berada di Bandung, Jawa Barat, selama 6 bulan. “Nah di sana kami mengamankan tersangka pada Jumat (2/3) lalu, sekira pukul 18.38 Wita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: