• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

DPRD Bontang: Inpres Bukan Alasan Bangun Koperasi Merah Putih Sebelum PBG Terbit

by Dwi Kurniawan Nugroho
18 Juni 2026, 14:54
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. (Nasrullah/ Bontang Post)

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. (Nasrullah/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Bontang menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) tidak menghapus kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penjelasan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang yang menyebut pembangunan dan pengurusan izin KMP dilakukan secara paralel karena merupakan program percepatan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan seluruh pembangunan gedung harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proyek yang menjadi bagian dari program strategis pemerintah pusat.

Menurutnya, percepatan program tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses perizinan yang telah diatur dalam regulasi.

Baca Juga:  Pembangunan Fasilitas Umum di Perumahan Bontang Kuala Terkendala Legalitas

“Tidak ada perbedaan, tidak ada pengecualian. Pembangunan Koperasi Merah Putih tidak bisa dibenarkan jika fisiknya jalan terus sementara surat-surat perizinannya baru diurus belakangan. Tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Sahib menjelaskan kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Berdasarkan aturan tersebut, pembangunan fisik baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

“Logikanya kalau mengacu aturan yang ada, izin harus selesai lebih dulu. Setelah itu baru pembangunan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan tersebut berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan apakah pembangunan dilakukan oleh masyarakat, swasta, maupun pemerintah.

Baca Juga:  Diduga Banyak Pengetap Antre BBM, Nursalam Minta Pemkot Bontang Turun Tangan

Karena itu, pemerintah daerah sebagai regulator harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Bagaimana pemerintah bisa tegas kepada warga yang membangun tanpa izin kalau pemerintahnya sendiri membangun lebih dulu baru mengurus surat,” katanya.

Selain persoalan PBG, Sahib juga menyoroti administrasi penggunaan lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, seluruh dokumen terkait pemanfaatan aset daerah harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia meminta pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini berlangsung di sejumlah lokasi dievaluasi hingga seluruh dokumen perizinan dan administrasi lahan dinyatakan lengkap.

“Program pusat tentu kami dukung. Tetapi pelaksanaannya harus tetap taat asas dan taat aturan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Proyek Eskalator Masuk Radar Kejari

Sebelumnya, DKUMPP Bontang memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di sejumlah kelurahan tidak menyalahi aturan meski sebagian perizinannya masih berproses.

Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, menyebut pembangunan KMP merupakan Program Strategis Nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sehingga pembangunan fisik dan proses administrasi dapat berjalan secara paralel.

“Pembangunan dan perizinan dilakukan secara paralel. Ini berbeda dengan pembangunan yang dilakukan masyarakat umum,” ujarnya. (*)

Tags: dprd bontangkoperasi merah putih
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DKUMPP Bontang Klaim Pembangunan Koperasi Merah Putih Tak Langgar Aturan

Next Post

Usai Diperbaiki, Pemkot Minta Fasilitas Tugu Selamat Datang Bontang Dijaga Bersama

Related Posts

Koperasi Merah Putih Diusulkan Salurkan Gaji ASN, Kemendagri: Masih Opsi
Nasional

Koperasi Merah Putih Diusulkan Salurkan Gaji ASN, Kemendagri: Masih Opsi

21 Oktober 2026, 10:52
52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
Enam Koperasi Merah Putih Bontang Rampung Dibangun, Tinggal Tunggu Pasokan Barang
Bontang

Enam Koperasi Merah Putih Bontang Rampung Dibangun, Tinggal Tunggu Pasokan Barang

26 September 2026, 09:55
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.