SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, di Sangatta Utara, Senin (23/4). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante bersama anggota DPRD lainnya yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Dalam sosialisasi yang dipusatkan di eks Kafe Ungu, Simpang Telkom, turut pula hadir Kepala Desa Singa Gembara, Swarga Bara, para ketua RT dua desa tersebut, kepala dusun, badan perwakilan desa (BPD), tokoh masyarakat, dan agama.
David menjelaskan, di dalam Perda Ddesa itu, ada pemilihan kepala desa, struktur desa, usaha desa atau penunjang pendapatan desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BumDes) serta hal lain-lainnya. Kini semua dijadikan dalam satu perda, guna membuat perda tersebut menjadi lebih efisien.
“Supaya mudah, semua disatukan dalam satu lingkup agar menjadi satu kesatuan. Artinya, bila semua disatukan bisa menjadi lebih praktis,” jelasnya.
Dia pun mengaku, Perda Desa yang dijadikan satu itu ternyata mendapat respon yang baik oleh para tamu undangan. Pada prinsipnya, mereka menanggapi dengan baik dan berharap semua sistem nantinya dapat berjalan dengan baik.
“Bisa memahami tupoksi dan menjalankan sesuai aturan yang ada, kami yakin Perda Desa ini akan berjalan dengan baik,” tutupnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post