BONTANG – Komisi gabungan I, II, dan III DPRD menggelar audiensi sehubungan permasalahan menjamurnya pedagang ayam dan ikan yang berjualan di luar bangunan pasar sementara. Ketua Komisi II Ubayya Bengawan mengatakan, rapat ini untuk menampung tuntutan dari Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah.
“Tujuan audiensi ini untuk mendengarkan tuntutan dari asosiasi pedagang,” kata Ubayya, Rabu (26/9) kemarin.
Diyakini Ubayya, tuntutan asosiasi pedagang bakal dikawal oleh legislator. Bahkan mengingat banyaknya solusi yang dilontarkan oleh anggota dewan sehubungan masalah ini, maka akan diadakan pertemuan selanjutnya.
“Kami akan menjadwalkan lagi di Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengadakan pertemuan lagi dengan asosiasi pedagang di bulan Oktober nanti,” ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diakomodir oleh Komisi III DPRD, belum memuaskan keinginan dari asosiasi pedagang. Pasalnya, penertiban yang dilakukan dua pekan lalu tidak sesuai target. Tim Kota justru memfokuskan kepada atap pedagang yang melampui ujung terdalam parit di Jalan KS Tubun.
Perubahan tuntutan ini dirasakan oleh Ketua Komisi III DPRD Rustam HS. Bahkan, politisi Partai Golkar ini mempunyai notulen RDP. “Ternyata berkembang materinya. Karena dulu perihal banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar dan itu menganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut,” ucapnya.
Akan tetapi, Rustam menyatakan keseriusannya dalam mengawal permasalahan ini. Dikatakannya, di setiap rapat paripurna pun ia selalu menanyakan sehubungan progres dari penertiban yang dilakukan oleh Tim Kota.
Dalam rapat ini pun kembali anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang memberikan solusi terkait permasalahan ini. Mulai dari penambahan lahan di samping bangunan pasar sementara, untuk menampung pedagang yang berjualan di trotoar. “Teknisnya terserah mau membangun kemitraan dengan pak Aseng (pemilik lahan, Red.) atau sistem sewa,” ungkap pria yang akrab disapa Tiar ini.
Selanjutnya Ketua Fraksi NasDem ini pun meminta dipasangnya rambu lalu lintas dilarang parkir. Mulai simpang tiga bangunan baru Pasar Rawa Indah hingga jembatan. Menurutnya dengan berlakunya peraturan ini maka pembeli secara otomatis arus lalu lintas menjadi lancar.
Tak hanya itu, verifikasi lapak pun juga harus dilakukan. Jika ditemukan pedagang di luar bangunan pasar yang memiliki petak di dalam agar dicabut. “Tarik saja jika pedagang di luar punya petak di dalam, kasih yang membutuhkan,” tuturnya.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: