BONTANG – Wacana Pemkot Bontang yang akan menaikkan jumlah santunan kematian kepada ahli waris dari Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta di tahun 2019 mendatang mendapat dukungan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M). Besarnya biaya yang harus disiapkan oleh keluarga yang sedang berduka, menjadi salah satu pertimbangan agar kenaikan santunan ini bisa direalisasikan.
Kepala Dissos-P3M Abdu Safa Muha mengatakan, sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pemberian santunan kematian ini, dirinya menyambut baik wacana tersebut karena manfaatnya akan dirasakan oleh keluarga atau ahli ahli waris dari almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal dunia.
“Apalagi bagi masyarakat yang ekonominya lemah. Sebab santunan ini pasti akan dipakai untuk mengurus segala keperluan jenazah maupun kebutuhan untuk tahlilan,” ujarnya.
Meski menyetujui wacana tersebut, namun Safa tetap menekankan jika keinginan tersebut juga harus dibarengi dengan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan payung hukum dari kebijakan tersebut. Adanya kenaikan besaran santunan kematian ini diharapkan Dissos-P3M akan berdampak positif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal. Sehingga target menciptakan tertib administari kependudukan juga dapat tercapai. Sehingga harapannya, akan tersaji data akurat yang menggambarkan fluktuasi angka kematian di Bontang per tahunnya.
Sebagai informasi, pemberian santunan kematian ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Bontang. Setiap ahli waris yang mengajukan permohonan, akan mendapat santunan kematian. Syarat pengambilannya dilakukan oleh ahli waris dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik yang meninggal maupun ahli waris, surat permohonan, surat keterangan ahli waris bermaterai, maupun akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Waktu pengajuan permohonan maksimal dilakukan dengan durasi waktu 6 bulan dari waktu meninggalnya anggota keluarga tersebut. Jika tidak diajukan dalam kurun waktu 6 bulan, maka bantuan santunan tersebut akan hangus alias tidak bisa mengajukan lagi. (bbg/adv)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda