BONTANG – DPRD Bontang mengebut penyelesaian Raperda usulan Pemkot Bontang tentang THR dan Tunjangan Ke-13 kepada pejabat negara, anggota DPRD dan PNS.
Raperda tersebut dianggap mendesak, sehingga dalam waktu lima hari akan segera dirampungkan. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Bontang Nursalam, kala memimpin rapat paripurna ke-6 masa sidang 3 DPRD Bontang, Senin (13/5/2019).
“Kami akan percepat. Biasanya untuk menyelesaikan satu raperda butuh waktu minimal 3 bulan. Tapi ini lima hari saja,” ujar Salam – sapaan akrabnya.
Salam menjelaskan, Selasa (14/5/2019) rencananya akan dilakukan tanggapan fraksi-fraksi. Setelah itu, dewan menyambangi Biro Hukum Setprov Kaltim untuk harmonisasi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, kebijakan pemerintah ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 dan PP 36/2019. “Pemerintah Daerah menyambut kebijakan ini dengan baik,” kata Neni.
Komponen pemberian THR dan tunjangan ke-13 diberikan berdasarkan jenis jabatan. Untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang representatif, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sedangkan untuk PNS dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2018 pembayaran tunjangan ke-13 dilakukan Juli dengan berpatokan pada penghasilan Juni.
Selain itu dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2019, THR dibayarkan paling cepat 10 kerja sebelum tanggal Hari Raya. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post