• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Hore! Dewan Setujui Raperda THR dan Tunjangan Ketiga Belas

by M Zulfikar Akbar
13 Mei 2019, 19:43
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Rapat paripurna ke-6 masa sidang 3 DPRD Bontang, dewan menyetujui raperda usulan Pemkot Bontang. (Adiel/KP)

Rapat paripurna ke-6 masa sidang 3 DPRD Bontang, dewan menyetujui raperda usulan Pemkot Bontang. (Adiel/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – DPRD Bontang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang 3 DPRD Bontang, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, kebijakan pemerintah ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019.

“Pemerintah Daerah menyambut kebijakan ini dengan sangat antusias,” kata Neni, Senin (13/5/2019).

Komponen pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas diberikan berdasarkan jenis jabatan. Untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang representatif, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk PNS dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Anwar Sadat Kembali ke Jabatan Dulu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2018, pembayaran tunjangan ketiga belas dilakukan pada Juli dengan berpatokan pada penghasilan Juni. Selain itu dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2019, tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran. Akan tetapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditanggung Pemerintah Daerah.

Pemberian THR dan tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pejabat negara, DPRD, serta PNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah. (mam)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontangpemkot bontangTHRtunjangan ketiga belas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemakaian Plastik Berkurang, Sampah di TPA Turun 3 Ribu Ton

Next Post

DPRD Target 5 Hari Selesaikan Raperda THR dan Tunjangan Ke-13

Related Posts

Defisit Rp100 Miliar Lebih, Proyek Fisik Bontang Jadi Target Efisiensi
Pemkot Bontang

Defisit Rp100 Miliar Lebih, Proyek Fisik Bontang Jadi Target Efisiensi

16 April 2026, 14:07
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Mei, Pemkot Bontang Ajak Warga Beri Data Jujur
Pemkot Bontang

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Mei, Pemkot Bontang Ajak Warga Beri Data Jujur

16 April 2026, 13:09
Sekolah Rakyat di Bontang Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Syarat Administrasi
Pemkot Bontang

Sekolah Rakyat di Bontang Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Syarat Administrasi

16 April 2026, 12:00
2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot
Pemkot Bontang

2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

15 April 2026, 12:33
Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April
Pemkot Bontang

Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

15 April 2026, 11:50
Raih Nilai Sempurna e-Monev, Pemkot Bontang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemkot Bontang

Raih Nilai Sempurna e-Monev, Pemkot Bontang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

14 April 2026, 19:06

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.