bontangpost.id – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 11 rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (28/4/2021).
Rinciannya, 6 Raperda berasal dari inisiatif DPRD Bontang. Yakni, Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi, dan Keolahragaan. Juga, Raperda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Pembangunan Industri, serta Penanggulangan Banjir.
Sedangkan Pemkot Bontang mengusulkan 5 Raperda. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah, Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Usai membuka rapat, selanjutnya 6 Raperda tersebut dibacakan anggota Komisi I DPRD Muhammad Irfan. Disusul penyampaian 5 Raperda dari Pemkot yang dibacakan Wali Kota Bontang Basri Rase.
“Raperda ini akan diberikan tanggapan untuk selanjutnya dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” beber Andi Faizal. (adv)







