SANGATTA – Dua ‘algojo’ kasus pembunuhan Rahmadi (17) pelajar SMK 1 Bengalon harus menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Pasalnya, sepekan lebih sejak putusan penjara seumur hidup dibacakan, keduanya tak kunjung mengajukan pembelaan. Sehingga, vonis yang dibacakan majelis yang diketuai Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, Selasa (28/11) lalu itu kini berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Alfian Wahyu Mustari Als Pom bin Mustari dan Mochammad Noor Rahman Als Rahman bin M Jebar divonis bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Keduanya yang merupakan rekan korban sendiri itu, harus menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Kini statusnya, Alfian dan Noor menerima putusan yang diputuskan majelis pekan lalu. Kini tinggal kejaksaan yang akan melakukan eksekusi dimana keduanya ditahan,” terang Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, kemarin.
Terpisah, Jaksa Andi Aulia Rahman pun membenarkan bahwa baik Alfian maupun Noor tidak ada yang mengajukan pembelaan atas vonis yang diberikan. Itu artinya, sesuai ketentuan maka keduanya dianggap menerima putusan hakim tersebut.
“Jika terpidana banding, kejaksaan juga akan banding. Tapi hingga sekarang belum ada kejelasaan artinya putusan majelis mereka terima,” terang Jaksa Andi yang sebelumnya menuntut Alfian dan Noor penjara selama 20 tahun.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Bengalon ini terjadi di Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku membuat rencana dengan cara mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah itu, Rahmadi diajak menikmati sabu. Bahkan Rahmadi yang kali pertama diberi kesempatan menikmati dengan cara membakar. Saat korban jongkok menyalakan korek api, Alfian dan Noor langsung beraksi membunuh Rahmadi dengan berbagi peran.
Sesuai hasil rekontruksi yang dilakukan di Mapolres Kutim, terlihat Noor menusuk batang leher korban hingga tembus. Sementara, Alfian berperan memegang kaki korban agar tidak melawan. Setelah korban tewas, keduanya langsung kabur ke sejumlah wilayah, sebelum akhirnya tertangkap dan diadili di meja hijau.(aj)







