• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dua ‘Algojo’ Pembunuh Rahmadi Divonis Seumur Hidup 

by BontangPost
7 Desember 2017, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
INCRACTH: Polisi melakukan olah TKP tempat Rahmadi ditemukan tewas, tepatnya pada (15/5) lalu.(Dok/Sangatta Post)

INCRACTH: Polisi melakukan olah TKP tempat Rahmadi ditemukan tewas, tepatnya pada (15/5) lalu.(Dok/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dua ‘algojo’ kasus pembunuhan Rahmadi (17) pelajar SMK 1 Bengalon harus menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Pasalnya, sepekan lebih sejak putusan penjara seumur hidup dibacakan, keduanya tak kunjung mengajukan pembelaan. Sehingga, vonis yang dibacakan majelis yang diketuai Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, Selasa (28/11) lalu itu kini berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Alfian Wahyu Mustari Als Pom bin Mustari dan Mochammad Noor Rahman Als Rahman bin M Jebar divonis bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Keduanya yang merupakan rekan korban sendiri itu, harus menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  100 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka, Tahap Awal Luluskan 36 Orang 

“Kini statusnya, Alfian dan Noor menerima putusan yang diputuskan majelis pekan lalu. Kini tinggal kejaksaan yang akan melakukan eksekusi dimana keduanya ditahan,” terang Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, kemarin.

Terpisah, Jaksa Andi Aulia Rahman pun membenarkan bahwa baik Alfian maupun Noor tidak ada yang mengajukan pembelaan atas vonis yang diberikan. Itu artinya, sesuai ketentuan maka keduanya dianggap menerima putusan hakim tersebut.

“Jika terpidana banding, kejaksaan juga akan banding. Tapi hingga sekarang belum ada kejelasaan artinya putusan majelis mereka terima,” terang Jaksa Andi yang sebelumnya menuntut Alfian dan Noor penjara selama 20 tahun.

Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Bengalon ini terjadi di Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku membuat rencana dengan cara mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.

Baca Juga:  Bupati Kunjungi Sumber Air Panas Karangan 

Setelah itu, Rahmadi diajak menikmati sabu. Bahkan Rahmadi yang kali pertama diberi kesempatan menikmati dengan cara membakar. Saat korban jongkok menyalakan korek api, Alfian dan Noor langsung beraksi membunuh Rahmadi dengan berbagi peran.

Sesuai hasil rekontruksi yang dilakukan di Mapolres Kutim, terlihat Noor menusuk batang leher korban hingga tembus. Sementara, Alfian berperan memegang kaki korban agar tidak melawan. Setelah korban tewas, keduanya langsung kabur ke sejumlah wilayah, sebelum akhirnya tertangkap dan diadili di meja hijau.(aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembunuhanSangatta PostVonis Pelaku
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Rencana Pengurangan TK2D, Akhir Tahun Deadline Setor Absensi

Next Post

HORE!!! Gaji RT Cair Akhir Tahun Ini

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08
Kriminal

Ayah di Samarinda Diduga Cekik Dua Anak Hingga Tewas dan Lukai Perempuan Lansia

25 Juli 2025, 21:23

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.