• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Jurnalis Dilaporkan ke Polda, SAFEnet: Stop Pemidanaan dengan UU ITE

by M Zulfikar Akbar
20 Februari 2019, 21:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Para jurnalis yang menyerukan penghentian pengusutan kasus yang menimpa rekannya di depan Polda Sultra. (Safenet)

Para jurnalis yang menyerukan penghentian pengusutan kasus yang menimpa rekannya di depan Polda Sultra. (Safenet)

Share on FacebookShare on Twitter

JURNALIS kembali menjadi korban pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kali ini, korbannya adalah dua jurnalis di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (okesultra.com).

Keduanya dilaporkan oleh Andi Tendri Awaru, calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, ke Polda Sultra pada 8 Januari 2019 dengan nomor Laporan: R/LI-01/I/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra dengan dugaan melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE.

Dari rilis yang disampaikan kepada redaksi, laporan itu terjadi setelah Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi Tendri Awaru ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.

Fadli menulis dua berita atas kasus itu di detiksultra.com pada 22 Desember 2018, masing-masing berjudul “Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami” dan “Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari”.

Sedangkan Wiwid menurunkan empat laporan Andi Tendri Awaru di okesultra.com dengan berita berjudul: “Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tiga Dugaan Tindak Pidana”, “Andi Tendri Awaru yang Dilaporkan ke Polisi Ternyata Caleg PAN Kendari”, “Polda Sultra Masih Cari Barang Bukti Soal Kasus Andi Tendri Awaru”, dan “Polda Sultra Sudah Panggil Andi Tendri Awaru, Statusnya Ditetapkan Setelah Gelar Perkara”.

Atas laporan Andi Tendri itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Fadli dan Wiwid pada 18 Februari 2019.

Menurut Ika Ningtyas, Head Division Online Freedom of Expression Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), kasus ini makin menambah daftar jurnalis yang dikriminalisasi. Dalam laporan SAFEnet tentang kebebasan pers di Indonesia pada Januari 2019, sejak 2008 sampai Desember 2018 telah terjadi 16 kasus hukum yang berupaya mempidanakan 14 jurnalis dan 7 media dengan pasal karet UU ITE.

SAFEnet menilai bahwa berita yang ditulis oleh Fadli Aksar dan Wiwit Abid Abadi adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Di Indonesia, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Bahkan dalam Pasal 15 UU Pers telah diatur agar setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Jaminan kemerdekaan pers dalam UU Pers tersebut dipertegas dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers pada 9 Februari 2012 sehingga pemidanaan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa lebih dulu melakukan mediasi lewat Dewan Pers.

Atas kasus tersebut di atas, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara menyatakan sikap, pertama Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi tidak bisa dipidana dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE karena berita yang mereka tulis dilakukan demi kepentingan publik. Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

“Kedua, narasumber yang keberatan dengan berita pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa pers ke Dewan Pers. Ketiga, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara harus menghentikan penyelidikan kasus ini dan mematuhi Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers. Keempat, Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polda Sultra agar menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kelima, organisasi masyarakat sipil dan organisasi jurnalis harus bergerak bersama-sama menuntut pemerintah mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE yang nyata-nyata telah mengancam kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Ika. (zul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalisasi jurnalispolda sultrasafenetsulawesi tenggara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sehari Suami Minta “Jatah” Tiga Kali, Istri Tak Kuat Layani, Gugat Minta Cerai

Next Post

Hakka

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.