bontangpost.id – KS (52) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 10.00.
Pria warga Loktuan itu kedapatan mencuri besi di bekas pabrik soda abu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Hari Supranoto menjelaskan tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi tersebut sendirian, namun polisi masih mendalami kasus ini.
“Dari pengakuannya begitu. Sekarang sedang kami dalami, temasuk soal kemungkinan adanya komplotan,” katanya.
Diketahui ini bukan kali pertama tersangka beraksi. “Dia (KS) bilangnya baru dua kali. Sebelumnya melakukan hal yang sama minggu lalu, untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita ialah satu unit mobil pikap berwarna putih, besi, dan peralatan las.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimalnya 5 tahun,” sebutnya.
Kasat Reskrim juga mengharapkan peran masyarakat untuk melaporkan tindakan yang melanggar hukum. Terutama agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
“Bukan cuma kepolisian, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kriminalitas di Bontang,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post