• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dua Kurir Narkoba 14,02 Kg Bisa Mendekam di Nusa Kambangan

by BontangPost
18 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TUNGGU KEPUTUSAN: Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 14,02 kilogram digiring petugas usai menjalani sidang putusan, Kamis (16/2) lalu. Keduanya kemungkinan di kirim ke penjara Nusa Kambangan.(DOK SANGATTA POST)

TUNGGU KEPUTUSAN: Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 14,02 kilogram digiring petugas usai menjalani sidang putusan, Kamis (16/2) lalu. Keduanya kemungkinan di kirim ke penjara Nusa Kambangan.(DOK SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dua kurir narkoba yakni Galeh Widikdo alias Edo dan Suardi, setelah proses hukumnya incracht kemungkinan besar akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Barat. Menyusul, vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap keduanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kamis (16/2).

“Tidak menutup kemungkinan jika eksekusinya (dua kurir narkoba, Red.) ke Nusa Kambangan. Tapi, keputusan sepenuhnya kami serahkan ke pihak LP,”  kata Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan usai sidang.

Disinggung terkait vonis yang dijatuhkan, dia mengatakan , semata-mata berdasarkan unsur keadilan. Karena majelis hakim menilai bahwa kasus peredaran narkoba 14,026 kilogram ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas. Sebab, kedua terpidana ini hanya merupakan kurir. Sementara pemilik barang yang meminta mengambil narkotika di Samarinda termasuk bandar besar yang disinyalir dari Malaysia, belum terungkap.

Baca Juga:  TERCIDUK!!! Empat Sekawan Gagal Pesta Sabu

“Nah, jika kemudian kami memberikan vonis maksimal yakni pidana mati kepada kedua terdakwa, jelas dirasa tidak adil. Walaupun, pada beberapa daerah lainnya di Indonesia untuk kasus besar seperti ini ada yang divonis dengan hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Amanda mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan kedua terdakwa terkait pertimbangan hukum yang akan ditempuh. Namun, jika keduanya menerima putusan pengadilan, maka eksekusi akan langsung dilakukan ke LP Bontang.

“Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan langsung kita eksekusi ke LP Bontang. Nah, kita tidak tahu apakah nanti pertimbangan dari LP Bontang akan mengirim dua terdakwa ke LP Nusa Kambangan, itu diluar kewenangan kami,” ujar Amanda.

Baca Juga:  Biar Tak Langgar Aturan, Kades Ikut Pembekalan 

Namun, jika kedua terdakwa mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, maka penahanannya untuk sementara dilakukan di LP Bontang. Sebab, proses hukum masih berjalan.

“Sama seperti Ijur (Terdakwa Pembunuhan Berencana, Red.) yang divonis mati oleh PN Sangatta. Posisinya sekarang masih ditahan di LP Bontang, sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sangatta vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 14,026 kilogram yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan dan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, Kamis (16/2). Sebab, perbuatan keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (aj)

Baca Juga:  Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba
Tags: kutimnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Satu Kades Batal Dilantik 

Next Post

Tingkatkan Sinergitas, Polres-Kodim-Rudal Adakan Safari Jumat 

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.