bontangpost.id – Lapas Klas II A Bontang memberikan remisi kepada dua narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi hari ini. Pemberian remisi khusus ini bagi dua warga binaan dengan kasus yang sama yakni narkoba.
Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani menyebut, satu warga binaan asal Tarakan mendapat remisi dua bulan. Dia sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Sementara satu orang lainnya mendapat remisi satu bulan. Warga Kutim itu divonis enam tahun penjara.
“Memang hanya dua warga binaan yang beragam Hindu di Lapas Bontang,” ucapnya.
Selain karena memeluk agama Hindu, pertimbangan lain diberikannya remisi, karena keduanya berkelakuan baik. Bahkan warga binaan asal Tarakan tersebut merupakan tamping, atau narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
“Bantu kegiatan petugas Lapas Bontang,” katanya.
Diketahui, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (*)




