bontangpost.id – Dua tersangka penambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Karya Makur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, diringkus Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. Kedua tersangka berinisial Sd (38), warga Loa Janan, dan IJ (33), warga Muara Badak.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa pada Jumat, sekitar pukul 11.30, terjadi kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan RT 30 Dusun Karya Makmur, Kecamatan Loa Janan. Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak mendatangi lokasi tersebut.
“Kemudian tim turun ke lapangan mengecek, benar saja, ada kegiatan tambang ilegal pasir,” ujar Dedik.
Dua tersangka merupakan pengusaha atau penanggung jawab kegiatan di lokasi penambangan pasir ilegal tersebut. Polisi juga mengamankan tiga unit dump truck bermuatan pasir putih.
“Ini yang kami proses adalah pemodalnya langsung, bukan pekerjanya,” jelas Dedik.
Ditambahkannya, pasir yang ditambang oleh kedua tersangka tersebut adalah jenis pasir putih. Biasanya jenis pasir itu sering digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan kaca. Harga jual pasir putih ini pun terbilang cukup fantastis. Bahkan, omzet yang didapatkan kedua tersangka setiap harinya mencapai belasan juta rupiah.
“Harga jual satu truk Rp 650 ribu, sehari bisa sampai 20 hingga 25 truk,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kegiatan penambangan pasir ilegal itu sudah berjalan selama dua bulan lalu. Biasanya pasir putih itu mereka pasarkan di Samarinda dan Balikpapan.
“Kalau untuk lokasi (penambangan) masuk ke area kebun, jauh dari permukiman. Luas lahan yang digarap kurang lebih satu hektare,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapati barang bukti tiga unit dump truck berisi pasir putih dan tiga unit sekop pasir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jucnto pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: