• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Warga Penolak Tambang Dilaporkan ke Polda Kaltim

by Redaksi Bontang Post
7 April 2022, 19:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Meski operasionalnya sudah dihentikan karena tak mengantongi izin, CV Sangasanga Perkasa (SSP) justru melaporkan dua warga RT 24 dengan tuduhan menghalangi aktifitas pertambangan ke Polda Kaltim.

Meski operasionalnya sudah dihentikan karena tak mengantongi izin, CV Sangasanga Perkasa (SSP) justru melaporkan dua warga RT 24 dengan tuduhan menghalangi aktifitas pertambangan ke Polda Kaltim.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Konflik antara warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kukar, dengan perusahaan pertambangan batu bara, CV Sangasanga Perkasa (SSP) terus berlanjut.

Terbaru, perusahaan tambang ini melaporkan dua warga RT 24, Zainuri dan Dasi kepada Polda Kaltim dengan tuduhan menghalangi aktifitas pertambangan. Dua warga ini dipanggil untuk dimintai keterangan di Subtipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim pada 28 Maret kemarin.

Padahal, pada Januari lalu, aktifitas penambangan CV SSP sudah dihentikan oleh inspektur tambang dan Dinas ESDM Kaltim karena menyalahi aturan. Seperti aktifitas penambangan di luar IUP, belum mengajukan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) dan izin lingkungan yang ditolak oleh DPMPTSP Kukar.

“Kami sudah penuhi panggilan Polda Kaltim, tapi akan dijadwalkan ulang karena penyidik lupa sudah melakukan pemanggilan kepada kami pada tanggal tersebut (28 Maret),” kata Zainuri dihubungi media ini, Kamis (7/4).

Meski memenuhi panggilan Polda Kaltim, Laki-laki yang juga Ketua RT 24 ini mengaku heran dengan laporan yang disampaikan CV SSP. Sebab, selama ini, kata dia, penghentian aktifitas CV SSP dilakukan oleh instansi terkait, seperti inspektur pertambangan.

Baca Juga:  Jawaban Kapolres Bontang Soal Dugaan Setoran Rp 200 Juta dari Tambang Ilegal Ismail Bolong

“Seperti Januari lalu, aktifitas penambangan CV SSP memang distop oleh inspektur pertambangan karena memang dokumen perizinan yang tidak lengkap. Jadi bukan warga, kok ini jadi warga yang dilaporkan,” ujar dia heran.

Dia tambah heran, manakala Polda Kaltim langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan CV SSP. Sikap Polda Kaltim ini, berbanding terbalik dengan laporan warga sejak 2018, yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Sebelum adanya surat panggilan, disebut Zainuri, memang ada aparat yang datang ke RT 24 menyampaikan secara lisan, bahwa CV SSP sudah melaporkan dua warga (Zainuri dan Dasi), dengan tuduhan menghalau aktifitas pertambangan.

“Saya sudah dikasih tahu, kalau dilaporkan oleh CV SSP. Ya saya bilang saya akan penuhi kalau suratnya sudah ada,” ungkap dia.

Zainuri menambahkan, warga semakin dibuat geram, lantara mendapat kabar RKAB CV SSP disahkah oleh pemerintah.

Baca Juga:  Ganggu Mata Pencarian, Emak-emak di Tenggarong Tolak Tambang Terduga Ilegal

“Saya konfirmasi ke Inspektur Pertambangan informasinya demikian, tapi detailnya pusat katanya yang mengurus,” ujar Zainuri.

Padahal, kata Zainuri, tambang CV SSP sudah ditutup sejak Januari lalu karena memang sejumlah izinnya tidak bisa dipenuhi. Ditambah lagi, areal tambang seluas 10 hektare dari total 42.5 hektar yang rencananya akan digarap sudah dianggap tak produktif lagi oleh dinas terkait.

Dan lagi, areal tersebut masuk objek vital nasional (Obvitnas) PT Pertamina Hulu Sangasanga. “Wilayah 10 hektar itu juga termasuk permukiman, jalan, musala dan perkebunan warga,” kata dia. Zainuri kini menunggu pemanggilan ulang oleh kepolisian. Dia menegaskan, sampai kapanpun warga RT 24 tak sudi kampungnya ditambang lagi.

Selama ini, operasional tambang tak pernah memberi maslahat untuk warga. Bencana banjir lumpur malah selalu menghantui warga RT 24 akibat ulah tambang yang tak melakukan reklamasi.

Belum lagi, selama ini warga yang dirugikan juga mesti keluar duit tak sedikit dalam mengurus persoalan tambang ini. Untuk kepentingan pelaporan dan lain-lain, warga disebut Zainuri sudah mengeluarkan Rp 60 juta.

Baca Juga:  Polres Bontang Klaim Tambang Galian C di Muara Badak Kantongi Izin

“Bayangkan saja, kami yang dirugikan kesalahan pemerintah, tapi kami juga yang mesti sibuk mengurusi persoalan ini. Ditambah lagi sekarang kami harus dilaporkan ke kepolisian,” kata dia geram.

Mundur ke belakang, CV SSP masuk ke RT 24 pada 2012 lalu. Sempat menjalankan operasional selama dua tahun, operasional tambang dihentikan karena sejumlah izin tak lengkap. CV SSP lalu angkat kaki dan membiarkan lubang bekas tambang menganga. Warga lalu swadaya melakukan reklamasi sendiri dengan menanami pohon dan buah.

CV SSP, lalu masuk lagi pada 2018, tepatnya bulan April. Masuknya CV SSP, kata Zainuri sudah mendapat penolakan warga. Namun, CV SSP tetap melakukan penambangan hingga bulan Agustus 2018, sebelum kembali dihentikan karena tak mengantongi izin. CV SSP kemudian muncul lagi pada Januari 2022 lalu untuk melakukan aktifitas penambangan batubara.

Inspektur pertambangan bersama sejumlah pihak lalu menghentikan aktifitas CV SSP akhir Januari lalu. (hul)

Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perjuangan Sopir Truk Bontang Mendapatkan Solar; Antre Sejak Subuh, Minta Tambahan Kuota

Next Post

Keluar dari Zona Merah, Pemkot Bontang Genjot Distribusi Vaksin Booster

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.