BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang memastikan aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalan poros Muara Badak itu sebelumnya sempat diduga ilegal oleh sejumlah warga. Namun, kepolisian menyebut aktivitas penggalian pasir tersebut telah mengantongi perizinan tingkat provinsi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah Putranto mengungkapkan, terdapat dua titik aktivitas galian C di kawasan tersebut.
“Yang satu sudah memberikan surat izin, dan yang satu masih proses. Katanya hari Kamis akan dikirim dan dibawa langsung oleh pemiliknya,” ujar Randy.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur masih menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang dilaporkan aktif beroperasi berada di sekitar Simpang Muara Badak.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut belum sepenuhnya berhenti meski telah beberapa kali mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Terkait hal itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan, tidak hanya di Simpang Muara Badak, tetapi di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya, khususnya Polda Kaltim, untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
“Instruksinya sudah jelas, aktivitas tambang ilegal harus segera dihentikan. Penanganannya nanti langsung dari Polda Kaltim,” tegas Kapolri saat diwawancarai, Kamis (29/1/2026). (*)









