bontangpost.id – Dua pengedar sabu ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita. KA (34) diringkus bersama teman wanitanya, TES (33).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam. Tas itu didapat petugas di atas meja kamar hotel. Dalam tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik. Selain itu, juga terdapat 1 bungkus narkoba yang disembunyikan di dalam topi berwarna hijau. Total narkoba yang diamankan polisi yakni 4,99 gram.
“Kami juga sita hasil penjualan sabu Rp 450 ribu, dan barang bukti lainnya seperti ponsel, sedotan runcing, dan korek gas,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.
Dari pengakuan KA, barang haram itu sebelumnya diperoleh dari TES. Selanjutnya, wanita yang merupakan warga Loktuan, Bontang Utara itu dibawa oleh petugas ke kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, didapati kotak plastik berwarna putih yang disimpan di dalam saku baju batik berwarna cokelat. Kotak itu berisi sabu yang dibagi dalam 4 bungkus plastik.
Tak kehabisan akal, tersangka juga menyelipkan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang diselipkan di pengait bra bagian belakang. Di dalam dompet tersebut terdapat 15 bungkus plastik berisi sabu atau seberat 13,24 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni timbangan digital, uang hasil penjualan sabu senilai Rp 2.750.000, ponsel, baju batik, alat hisap, dompet kecil, dan kotak plastik.
“Dia mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: