bontangpost.id – Dua residivis Bontang kini harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Aloysius Jefrianus Pilipus Bari seorang pria warga Kelurahan Gunung Telihan sebelumnya pernah melakukan hal serupa yakni kasus pencurian pada 2020 lalu.
Kali ini, ia didakwa telah melakukan pencurian ayam bersama dua rekannya yakni Ali dan Aco pada 2 November 2022 lalu. Namun, dua rekannya kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhri Eko Pribadi diketahui, Aloysius mencuri 9 ekor ayam jenis joper milik Salam yang merupakan warga Jalan Bukit Pasir, RT 01, Kelurahan Gunung Telihan.
Ayam tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 668 ribu lalu dibelikan tuak, rokok, juga ayam potong. Kemudian uang sisanya dibagi rata bersama kedua rekannya masing-masing Rp 100 ribu.
“Atas perbuatannya yang merugikan korban sebesar Rp 5 juta, Aloysius terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dan dituntut selama 2 tahun 3 bulan kurungan penjara,” ucapnya dalam persidangan.
Kasus serupa terjadi pada Henderiawan. Seorang residivis pada 2019 dan 2021 dengan kasus yang sama. Yakni pencurian.
Dalam dakwaannya, ia terbukti bersalah lantaran dengan sengaja mengambil 12 bungkus rokok di sebuah ruko di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api pada 7 November 2022. Akibat perbuatannya kerugian yang diderita korban sebesar Rp 400 ribu.
Atas kasus tersebut, Zuhri Eko Pribadi menuntut Hendriawan lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Henderiawan dituntut 2 tahun kurungan penjara sebab mencuri 12 bungkus rokok.
“Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, pembacaan putusan dilakukan pekan depan,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post