bontangpost.id – Tersangka pencurian di toko sembako di depan Pengadilan Negeri Bontang tertangkap. Hanya perlu waktu sekira lima jam untuk Polsek Bontang Utara untuk meringkus mereka.
Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti etalase rokok. Sementara isinya sudah habis. Turut diamankan motor yang digunakan melarikan diri.
“Kami tangkap Selasa (29/1/2024) sekira pukul 00.00,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Keduanya kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Bontang Utara.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terekam CCTv. Eksekutor berjalan mengendap, lalu membawa rokok beserta etalasenya. Sementara rekannya menunggu di depan dengan sepeda motor.
Dua tersangka terancam lima tahun penjara karena disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)