bontangpost.id – Dua pria Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan kini harus menjalani bulan suci Ramadan di penjara. Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Senin (19/4/2021) sekira pukul 00.15 Wita.
AG (27) dan AI (23) ketahuan mengantongi 5 bungkus narkoba jenis sabu atau seberat 1,98 gram. Diungkapkan Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, sabu tersebut dibeli oleh AI. Namun menggunakan uang milik AG.
“Dia beli 1 bungkus, waktu sampai di rumah AI, kemudian dibagi jadi 5 paket (bungkus),” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AI berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut ke bawah kolong rumah panggung tempat ia tinggal. Dia membuang 4 bungkus sabu sekaligus.
BACA JUGA: Dua Warga Bontang Diciduk, Masuk Jaringan Internasional Peredaran Narkoba
“Saat kembali dilakukan penggeledahan di kamar tidur, kembali didapati 1 bungkus sabu,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, pipet kaca, dua unit ponsel, plastik klip, dan uang tunai senilai Rp 150 ribu.
Ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang, kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post